PALEMBANG — Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, akhirnya terungkap. Syaidina Alo (27), warga Desa Sungai 10, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, ditangkap Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (18/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan kendaraannya beberapa hari sebelumnya.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku di wilayah Palembang," kata AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Kms M Reffan Dwi Putra (22) bersama pacarnya, memarkirkan motor Honda Beat putihnya di depan Next Gaming Palembang.
Saat itu, kondisi stang motor dalam keadaan terkunci. Namun ketika hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban sempat menanyakan kepada karyawan yang berada di tempat kejadian, tetapi tidak ada satu pun yang melihat aksi pencurian tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Akibat perbuatannya, Syaidina Alo dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian kendaraan bermotor. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.