Curi Motor Honda Beat di Parkiran Next Gaming Palembang, Syaidina Alo (27) Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes

Penulis: Hamdani Putra  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:17:01 WIB
Tersangka pencuri motor Honda Beat di parkiran Next Gaming Palembang, Syaidina Alo (27), diamankan Unit Ranmor Polrestabes Palembang.

PALEMBANG — Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, akhirnya terungkap. Syaidina Alo (27), warga Desa Sungai 10, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, ditangkap Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (18/8/2026) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan kendaraannya beberapa hari sebelumnya.

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku di wilayah Palembang," kata AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (20/8/2026).

Kronologi Kehilangan: Motor Terkuncing Stang Raib Saat Korban Nongkrong

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Kms M Reffan Dwi Putra (22) bersama pacarnya, memarkirkan motor Honda Beat putihnya di depan Next Gaming Palembang.

Saat itu, kondisi stang motor dalam keadaan terkunci. Namun ketika hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Korban sempat menanyakan kepada karyawan yang berada di tempat kejadian, tetapi tidak ada satu pun yang melihat aksi pencurian tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Akibat perbuatannya, Syaidina Alo dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian kendaraan bermotor. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Reporter: Hamdani Putra
Sumber: sumselindependen.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top