256 Warga Binaan di Sumsel Langsung Bebas di HUT RI, Total 10.910 Orang Terima Remisi dari Pemprov

Penulis: Hamdani Putra  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:22:01 WIB
warga binaan di Sumatera Selatan langsung bebas setelah menerima SK remisi pada peringatan HUT ke-81 RI di LPKA Kelas I Palembang, Senin (17/8).

PALEMBANG — Momen Hari Kemerdekaan tahun ini menjadi berkah ganda bagi 256 warga binaan pemasyarakatan di Sumatera Selatan. Mereka dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi yang diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang, Senin (17/8).

Secara keseluruhan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel mencatat 10.910 narapidana dan anak binaan menerima pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT Ke-81 RI. Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Yulius Sahruzah, melaporkan bahwa 256 orang di antaranya memperoleh remisi khusus yang langsung mengakhiri masa pidana mereka.

Remisi Bentuk Apresiasi Negara atas Keberhasilan Pembinaan

Dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang dibacakan Edward Candra, pemberian remisi merupakan implementasi nyata dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan yang dijalani warga binaan.

"Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan," ujar Edward di hadapan para pejabat pemasyarakatan dan perwakilan warga binaan.

Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pembinaan, pendidikan, perlindungan, serta hak integrasi yang berkeadilan.

Pesan Menteri: Masa Pembinaan untuk Menata Masa Depan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan turut menyampaikan pesan khusus bagi para penerima remisi. Mereka diminta menjadikan masa pembinaan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan menyiapkan kehidupan setelah bebas nanti.

"Jadikan kesempatan ini untuk belajar, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan bermanfaat bagi keluarga serta bangsa," demikian pesan Agus Andrianto yang dikutip Edward Candra.

Pada momen yang sama, Sekda Sumsel juga menyerahkan santunan dari bantuan Gubernur Sumsel kepada perwakilan warga binaan. Hal ini menjadi rangkaian kegiatan dalam upacara pemberian remisi yang digelar di LPKA Kelas I Palembang.

Skala Nasional: 173.706 Narapidana Terima Remisi Umum

Kebijakan serupa berlaku di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan pada perayaan kemerdekaan tahun ini.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan hukuman beberapa bulan hingga langsung bebas bagi mereka yang telah menjalani sebagian besar masa pidananya. Penerima Remisi Umum II adalah narapidana yang masa hukumannya berakhir tepat di tanggal 17 Agustus, sehingga mereka tidak perlu kembali ke sel tahanan.

Reporter: Hamdani Putra
Sumber: palpres.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top