Festival Udin 2026 Soroti Kebuntuan Penyidikan Kasus Jurnalis Bernas dan Ancaman Intoleransi di Bantul

Penulis: Amril Fauzan  •  Senin, 17 Agustus 2026 | 10:37:01 WIB
Petugas menunjukkan dokumentasi dalam diskusi kasus Udin di ISI Yogyakarta.

SUMATERA SELATAN — Ketua Tim Kijang Putih Investigasi Kasus Penganiayaan Udin, Heru Prasetya, mendesak kepolisian untuk memeriksa kembali tiga pihak yang disebut terkait erat dengan kasus tersebut, yakni Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edi Wuryanto. Desakan ini muncul karena penyidikan yang membentang hampir tiga dekade dinilai tidak kunjung menemukan titik terang.

"Agar tidak terus jalan di tempat, Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edy Wuryanto perlu diperiksa kembali," kata Heru dalam diskusi yang digelar di Concert Hall Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta tersebut.

Kuat Dugaan Pembunuhan Tersistemik dan Terkomando

Direktur LBH Yogyakarta periode 1991-2001, Budi Santoso, menegaskan bahwa kasus pembunuhan Udin tidak sesederhana motif perselingkuhan sebagaimana yang sempat berkembang di pengadilan. Menurutnya, ada indikasi kuat peristiwa itu merupakan aksi yang terencana dan sistematis.

"Ini tersistemik dan terkomando. Jaksa bahkan dalam putusannya menuliskan membebaskan Dwi Sumaji alias Iwik, tetapi kepolisian masih berkeyakinan Iwik yang menjadi pelaku pembunuhan Udin," ujar Budi. Ia menambahkan, dua hari sebelum penganiayaan, Udin sempat berkonsultasi soal panggilan dari sebuah instansi yang dinilai tidak melalui prosedur resmi.

Budi menilai Udin adalah jurnalis yang paham betul konsekuensi atas tulisannya yang kritis terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul saat itu. "Udin itu hampir tiap hari datang ke kantor. Kalau enggak, ya dia telepon. Telepon saya itu biasanya dia konsultasi. Mas, ini ada kasus seperti ini. Kalau saya tulis secara hukum gimana," kenangnya.

Barang Bukti Kardus Tak Kunjung Dikembangkan Polda DIY

Ketua AJI Yogyakarta periode 2010-2013, Pito Agustin, menyoroti minimnya itikad Polda DIY dalam mengusut kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa organisasinya telah menyerahkan satu kardus berisi data dan barang bukti untuk membantu penyidikan, namun pihak kepolisian justru menyatakan tidak memiliki bukti yang cukup.

"Kami memiliki data satu kardus dan sudah kami serahkan ke Polda DIY untuk membantu mengungkap kasus itu. Bukti itu sudah kami serahkan. Tetapi, polisi justru mengatakan tidak memiliki bukti," kata Pito. Ia menegaskan bahwa persoalannya kini bermuara pada kemauan dan profesionalitas aparat untuk mengungkap kasus pembunuhan wartawan tersebut.

Pembubaran Ibadah GMS Bantul dan Hambatan Administratif Rumah Ibadah

Diskusi bergeser pada persoalan kebebasan beragama, khususnya nasib jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul. Perwakilan GMS, Sudaryanto, mengungkapkan trauma mendalam yang dialami jemaat pasca pembubaran paksa pada 24 Mei 2026. Hingga kini, mereka belum dapat beribadah bersama secara fisik di gereja.

"Tidak mudah bagi kami sebagai sesama anak bangsa untuk menerima kenyataan bahwa hak beribadah yang hanya kami lakukan sekali dalam seminggu harus dipersulit sedemikian rupa," ujarnya. Jemaat lansia yang terkendala fisik terpaksa mengikuti ibadah daring melalui ponsel masing-masing.

Perwakilan Koalisi Lintas Isu, Vitrin Haryanti, menilai persyaratan administratif pendirian rumah ibadah di Indonesia menjadi hambatan struktural bagi kelompok minoritas. Syarat dukungan minimal 90 orang jemaat dan persetujuan 60 warga sekitar (90/60) dinilainya sangat sulit dipenuhi oleh kelompok minoritas.

"Oleh karena itu, kami memandang bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 & 9 Tahun 2006 perlu dikaji ulang secara mendasar. Persyaratan pendirian rumah ibadah seharusnya difokuskan pada aspek-aspek objektif, seperti kesesuaian rencana tata ruang wilayah dan kelayakan bangunan," tegas Vitrin.

Kriminalisasi Ruang Hidup dan Praktik SLAPP

Staf Advokasi Kampanye WALHI Yogyakarta, Egit Andre Kelana, memaparkan bahwa pelabelan warga sebagai pihak "ilegal" dan "liar" merupakan bentuk awal dari kriminalisasi. Proses ini dinilai tidak hanya terjadi melalui mekanisme hukum formal, tetapi juga melalui konstruksi sosial yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia Panjaitan, menyoroti fenomena Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Gugatan semacam ini secara strategis digunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam suara kritis masyarakat dan aktivis lingkungan.

Festival Udin 2026 yang diinisiasi AJI Yogyakarta ini diharapkan mampu memperluas kesadaran publik bahwa kebebasan pers, hak atas informasi, dan hak atas lingkungan yang sehat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokratis. Kolaborasi antara jurnalis, lembaga advokasi, akademisi, dan komunitas lingkungan menjadi kunci agar perjuangan mempertahankan hak tidak berlangsung sendiri-sendiri.

Reporter: Amril Fauzan
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top