PALEMBANG — Sistem pemerintahan marga di Sumatera Selatan memang sudah berubah sejak era Orde Baru, tetapi jejaring kekerabatan dan simbol adatnya ternyata masih hidup dan kini mulai dimanfaatkan aktor politik untuk meraih legitimasi. Fenomena inilah yang coba dipotret secara akademis oleh Universitas Terbuka melalui penelitian berjudul “Dari Adat ke Agenda Politik: Peran Kebudayaan Lokal dalam Pembentukan Identitas Politik di Sumatera Selatan”.
FGD yang digelar di Palembang itu menghadirkan tokoh adat, akademisi, pengamat politik, hingga perwakilan instansi pemerintah. Mereka diminta memetakan sejauh mana nilai kepemimpinan adat masih relevan dan apakah penggunaannya dalam politik hanya sekadar alat saat musim pemilu.
Menurut Dr. Meita Istianda, struktur sosial di sejumlah kabupaten di Sumsel masih dipengaruhi kuat oleh sistem marga dan buay. Meski secara formal sistem itu telah dihapus, nilai, simbol, dan hubungan kekerabatan yang terbentuk dari tradisi tersebut tidak lantas hilang.
“Simbol adat, narasi sejarah, hubungan kekerabatan, hingga pengaruh tokoh adat dapat digunakan oleh aktor politik untuk membangun kedekatan dan memperoleh legitimasi dari masyarakat,” kata Meita dalam keterangannya, Kamis.
Penelitian ini tidak hanya melihat adat sebagai instrumen politik semata. Tim peneliti juga mengkaji dampaknya terhadap integrasi sosial dan kualitas demokrasi di tingkat lokal. Meita mengingatkan bahwa penggunaan identitas adat secara eksklusif berpotensi memperkuat sekat-sekat sosial di masyarakat.
“Nilai dan simbol budaya yang awalnya berfungsi sebagai identitas sosial dapat dimanfaatkan dalam strategi politik, misalnya melalui pendekatan kepada tokoh adat, penggunaan simbol budaya, maupun penguatan hubungan kekerabatan,” ujarnya.
Dalam diskusi tertutup itu, tim peneliti menggali lima persoalan utama. Pertama, bagaimana praktik adat masih berfungsi dalam kehidupan sosial dan politik. Kedua, bagaimana aktor politik memobilisasi identitas adat untuk membentuk preferensi masyarakat.
Ketiga, bagaimana hubungan struktur genealogis seperti marga dan buay dengan pilihan politik warga. Keempat, proses transformasi adat menjadi modal politik dalam kontestasi elektoral. Kelima, dampak penggunaan identitas adat terhadap integrasi sosial dan kualitas demokrasi.
Memasuki era otonomi daerah, ruang bagi identitas budaya untuk tampil di panggung politik semakin terbuka. Revitalisasi adat dan keterlibatan tokoh adat dalam politik menjadi fenomena yang menarik, terutama menjelang pemilu dan pilkada serentak.
Hasil penelitian ini diharapkan tidak hanya menjadi kajian akademis, tetapi juga menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pelestarian adat dan penguatan tata kelola pemerintahan. Secara praktis, temuan ini bisa menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu untuk mengawasi potensi politisasi identitas yang berlebihan.