Kejagung Periksa Febrie Adriansyah di Rutan KPK Hari Ini, Pendalaman Aliran Dana TPPU

Penulis: Hamdani Putra  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 12:47:02 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan Febrie Adriansyah di Rutan KPK hari ini.

SUMATERA SELATAN — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. "Benar rencana hari ini diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat pagi. Febrie dititipkan di Rutan KPK sejak 24 Juli lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penitipan penahanan di Rutan KPK, menurut Kejagung, dilakukan demi keamanan dan kelancaran proses hukum. Langkah ini juga disebut sebagai wujud sinergi antarpenegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menjerat jaksa karir tersebut.

Dua Tersangka Baru dan Peran Mereka

Perkembangan terbaru, penyidik tidak hanya membidik Febrie. Kejagung resmi menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka: Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut serta dalam skema pencucian uang bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU itu dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Artinya, perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan sumber dana yang berasal dari penggelapan atau penerimaan lain yang disembunyikan.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Rumah Mewah

Kasus ini mencuat setelah penggeledahan besar-besaran di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita logam mulia seberat 74 kilogram dan uang tunai mencapai Rp543 miliar. Jumlah fantastis itu memicu kecurigaan adanya aliran dana yang tidak wajar bagi seorang pejabat publik.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Kejagung meningkatkan status Febrie dari saksi menjadi tersangka pada akhir Juli. Ia dijerat dengan pasal TPPU, yang berfokus pada upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan.

Penahanan di Rutan KPK menjadi pilihan karena dianggap mampu memberikan perlindungan maksimal. "Ini bentuk akuntabilitas dan transparansi," kata Anang, menegaskan bahwa koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi berjalan intensif.

Apa Langkah Kejagung Selanjutnya?

Pemeriksaan hari ini diharapkan mampu memperdalam keterangan Febrie terkait aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta modus transfer aset. Penyidik Tim 9 juga tengah menelusuri kemungkinan aset lain yang belum terungkap.

Dengan ditetapkannya NH dan DR sebagai tersangka, Kejagung memberi sinyal bahwa kasus ini akan diusut hingga ke akar-akarnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan oknum lain dalam pusaran perkara ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum Febrie mengenai rencana pemeriksaan maupun substansi pembelaan. Proses hukum berjalan dengan status Febrie yang masih berstatus tersangka dan belum diadili, sehingga seluruh keterangan yang disampaikan penyidik masih bersifat dugaan.

Reporter: Hamdani Putra
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top