Sembilan Kabupaten di Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla, Musi Rawas Terbaru dengan 9 Kejadian

Penulis: Rizal Fikri  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 16:59:31 WIB
Sembilan kabupaten di Sumatera Selatan menetapkan status siaga darurat karhutla, dengan Musi Rawas sebagai daerah terbaru yang melaporkan sembilan kejadian kebakaran sepanjang 2026.

PALEMBANG — Sembilan kabupaten di Sumatera Selatan kini berstatus siaga darurat karhutla. Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman menyatakan, Keputusan itu bertujuan mengoptimalkan langkah pencegahan dan meningkatkan kesiapsiagaan selama musim kemarau 2026.

Kabupaten Mana Saja yang Berstatus Siaga?

Hingga pertengahan Juli 2026, sembilan daerah yang telah menetapkan status siaga karhutla meliputi Muara Enim, Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas Utara (Muratara), dan Musi Rawas. Kabupaten Musi Rawas menjadi daerah terbaru yang menetapkan status tersebut.

Musi Rawas Catat 9 Kejadian Karhutla Sepanjang 2026

BPBD Sumsel mencatat Kabupaten Musi Rawas mengalami sembilan kejadian karhutla sepanjang tahun ini. Kejadian terbanyak terjadi di Kecamatan Muara Kelingi dengan empat kejadian, disusul BTS Ulu sebanyak dua kejadian. Masing-masing satu kejadian tercatat di Kecamatan Muara Lakitan, Tuah Negeri, dan STL Ulu Terawas.

Berdasarkan jumlah tersebut, Musi Rawas masuk dalam kategori zona kuning, yakni wilayah dengan satu hingga 15 kejadian karhutla. Selain itu, terdeteksi 185 titik panas (hotspot) di kabupaten itu sejak Januari hingga pertengahan Juli 2026. Jumlah hotspot terus meningkat seiring menurunnya curah hujan.

Puncak Kemarau Diprediksi pada Agustus-September

"Dengan penetapan Musi Rawas, saat ini sudah sembilan daerah yang menetapkan status siaga," kata Sudirman di Palembang, Rabu. Puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September, sehingga potensi karhutla diprediksi meningkat.

BPBD Sumsel mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat, serta memperkuat langkah pencegahan guna menekan risiko kebakaran hutan dan lahan. Penetapan status siaga ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan upaya penanganan darurat.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top