PALEMBANG — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Ahmad Nashir merinci capaian realisasi APBD tahun anggaran 2026 per 30 September. Dari target pendapatan Rp4,671 triliun, baru terkumpul Rp3,074 triliun atau sekitar 65 persen.
Angka itu menyisakan sekitar 34,2 persen target yang belum terpenuhi. Sebagai pembanding, realisasi pendapatan sepanjang 2025 mencapai Rp4,853 triliun.
Pemerintah Kota Palembang optimistis capaian pendapatan masih bisa terdorong pada sisa waktu efektif Oktober hingga Desember 2026. Percepatan realisasi diharapkan lebih tinggi dibanding bulan dan triwulan sebelumnya.
Belanja Modal Tertinggal di Angka 40,76 Persen
Total belanja daerah tercatat Rp4,758 triliun dengan realisasi Rp2,820 triliun atau 59,26 persen. Penyumbang terbesar berasal dari belanja operasi, khususnya objek belanja pegawai yang sifatnya wajib dan rutin.
Belanja tunjangan fungsional menjadi pos dengan capaian tertinggi, mencapai 84 persen. Sementara belanja barang dan jasa terealisasi 54,78 persen.
Belanja modal baru terserap 40,76 persen. Pos tertinggi di kategori ini adalah belanja modal alat angkutan, alat kantor rumah tangga, serta alat produksi pengolahan dan pemurnian.
Secara umum, titik berat belanja APBD Palembang berada pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Kas Daerah Tersisa Rp330 Miliar untuk Jaminan SP2D
Nashir menyebut posisi kas daerah tersisa sekitar Rp330 miliar. Angka itu dipakai untuk memastikan kemampuan bayar terkait penerbitan SP2D.
Jumlah tersebut berbeda dengan total uang daerah. Sebagian dana berada di luar kas daerah, seperti dana BOSP di sekolah, dana BLUD di rumah sakit dan puskesmas, serta dana UP dan GUP di perangkat daerah.
Pola "Slow Living" Awal Tahun dan "Hard Living" Akhir Tahun
Dalam pelaksanaan penyerapan anggaran, terdapat belanja rutin bulanan dan belanja insidentil yang bersifat kontraktual. Belanja insidentil kerap memerlukan proses pengadaan barang dan jasa serta penyesuaian regulasi yang belum ideal waktunya.
"Pola penyerapan yang menjadi momok pemerintahan di Indonesia adalah rendah di awal dan menanjak di akhir. Triwulan pertama biasanya bersifat slow living, sementara triwulan keempat bersifat hard living," ujar Nashir.
Pimpinan daerah mendorong kebiasaan itu ditransformasi menjadi pola baru dengan percepatan pelaksanaan kegiatan. Meski begitu, percepatan tetap harus sesuai aturan karena seluruh pelaksanaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Percepatan tetap harus berkesesuaian dengan aturan, karena seluruh pelaksanaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan kepada publik," tambahnya.
Keterlambatan Anggaran Hilangkan Nilai Manfaat
Keterlambatan pelaksanaan anggaran berdampak pada hilangnya nilai manfaat. Nashir mencontohkan perbaikan jalan yang selesai pada triwulan pertama 2026 bisa dinikmati manfaatnya hingga akhir tahun.
Sebaliknya, jika baru dilaksanakan pada akhir tahun, terjadi lost impact atau kehilangan manfaat selama beberapa bulan. Prosedur, mekanisme, dan proses birokrasi tetap harus terpenuhi meski tahapan dan waktunya panjang.
Ke depan, langkah-langkah tersebut diharapkan semakin disederhanakan tanpa mengabaikan akuntabilitas.
APBD Perubahan 2026 Jadi Instrumen Penyesuaian
APBD Perubahan 2026 menjadi instrumen untuk menyesuaikan capaian yang telah dilaksanakan perangkat daerah. Pemerintah kota akan menyikapi pekerjaan yang tidak terserap atau tidak dapat dilaksanakan dengan realokasi, perubahan sasaran, hingga penyesuaian lainnya.
Perubahan itu mempertimbangkan kebutuhan, regulasi, serta kondisi kemampuan keuangan dan kemampuan pelaksanaan. Kajian yang digunakan pun dinilai bisa tidak lagi relevan dengan kondisi terkini akibat dinamika yang berkembang.