Box Kontainer Jatuh di Simpang BLK Palembang Usai Tersangkut Dahan, Lalu Lintas Diberlakukan Satu Arah

Penulis: Rizal Fikri  •  Senin, 07 September 2026 | 17:47:01 WIB
Box truk kontainer jatuh menutupi sebagian badan jalan di Jalan Residen H Awaludin, Palembang, Senin (7/9/2026), usai tersangkut dahan pohon.

PALEMBANG — Arus lalu lintas di Jalan Residen H Awaludin, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Palembang, tersendat setelah box truk kontainer jatuh ke badan jalan. Insiden terjadi pada Senin (7/9/2026) siang usai box kontainer tersangkut dahan pohon di dekat kantor BMKG.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kemacetan sempat terjadi karena box kontainer menutupi sebagian ruas jalan. Sebelum dievakuasi, box kontainer tersebut digeser ke sisi jalan agar kendaraan lain bisa melintas.

Kronologi: Berawal dari Bongkar Muat di Jalan Sako Baru

Dedi (43), sopir truk kontainer, menuturkan bahwa box yang dibawanya dalam kondisi kosong setelah melakukan bongkar muat di Jalan Sako Baru. Rencananya, box tersebut hendak dibawa kembali ke kawasan Boom Baru.

"Saat melintas di dekat kantor BMKG tiba-tiba box kontainernya nyangkut, lalu terjatuh," kata Dedi kepada petugas di lokasi kejadian.

Dedi mengaku sempat syok, namun merasa lega karena kejadian tersebut tidak menimpa kendaraan lain yang sedang melintas. "Saya langsung berhenti lalu turun alhamdulillah tidak ada kendaraan lain yang kena timpa," ungkapnya.

Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah Diberlakukan

Untuk mengurai kemacetan, petugas dari Polsek Sako dan Satlantas Polrestabes Palembang langsung diterjunkan ke lokasi. Sistem satu arah diberlakukan dari Simpang BLK menuju Simpang Dogan, begitu pula dengan arah sebaliknya.

Kanit Lantas Polsek Sako, Iptu Sulendra, membenarkan bahwa pihaknya bersama Satlantas Polrestabes Palembang masih melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

"Jadi truk ini melintas tapi di lokasi box kontainernya nyangkut di dahan sehingga terjatuh. Tidak ada korban, sekarang sedang kami lakukan pengaturan lalu lintas satu arah setelah box dipinggirkan," katanya.

Sopir Truk Terancam Tilang

Iptu Sulendra menambahkan bahwa sopir truk akan dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polrestabes Palembang. Pelanggaran yang disangkakan terkait aturan jam melintas untuk kendaraan kontainer di dalam kota.

"Truk kontainer menyalahi jam atau jalan yang harus dilintasi, untuk tindakan sudah ditilang dari Satlantas Polrestabes Palembang," jelasnya.

Sementara itu, Dedi masih menunggu pihak perusahaan yang sedang membawa alat berat untuk mengevakuasi kontainer dari sisi jalan. "Nunggu dari pihak penanggung jawab lagi bawa alat kesini," katanya.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: poskita.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top