Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesinya. Langkah ini ditempuh setelah pemetaan titik kebakaran dan verifikasi lapangan dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bergerak memetakan titik kebakaran hutan dan lahan yang berada di area konsesi perusahaan. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar verifikasi sebelum menentukan perusahaan mana yang terbukti lalai atau terlibat dalam karhutla.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penguatan pengendalian karhutla yang kerap melanda provinsi ini pada musim kemarau. Data dari lapangan nantinya akan disinkronkan dengan catatan konsesi dan riwayat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
Pemprov tidak serta-merta menjadikan peta titik panas sebagai bukti mutlak. Setiap titik api yang masuk area konsesi akan diverifikasi langsung untuk memastikan apakah api berasal dari aktivitas pembukaan lahan atau faktor eksternal.
Proses ini penting karena kesalahan penetapan bisa berujung pada gugatan. Sebaliknya, jika terbukti ada unsur kelalaian, perusahaan akan menghadapi sanksi administratif hingga pidana lingkungan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Musim kemarau di Sumatera Selatan kerap memicu lonjakan titik api. Dengan memetakan konsesi lebih awal, pemerintah ingin memastikan perusahaan tidak memiliki celah untuk menghindari tanggung jawab saat kebakaran terjadi.
Langkah ini sekaligus menjawab kritik publik yang kerap menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi. Selama ini, sanksi lebih sering jatuh ke tangan individu, sementara perusahaan yang lahannya terbakar berulang kali luput dari jerat hukum.
Jika verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman denda miliaran rupiah. Selain itu, izin konsesi bisa dievaluasi atau dicabut jika pelanggaran tergolong berat.
Pemprov Sumsel menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas. Data pemetaan akan diarsipkan sebagai bagian dari instrumen pengawasan jangka panjang terhadap aktivitas perusahaan di sektor kehutanan dan perkebunan.
Setelah pemetaan dan verifikasi selesai, hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Pemprov juga akan memperbarui data konsesi secara berkala agar pengawasan tidak berhenti pada satu musim saja.
Masyarakat dan pegiat lingkungan diharapkan turut mengawal proses ini. Keterbukaan data titik api dan hasil verifikasi menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.