Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas DPRD Ogan Ilir Rp 19,7 Miliar Belum Tuntas, 16 Pelaksana Masih Wajib Setor ke Kas Daerah

Penulis: Fauzan Akbar  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:13:31 WIB
BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas DPRD Ogan Ilir senilai Rp 1,32 miliar pada pemeriksaan tahun 2025.

INDRALAYA — Persoalan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terbaru, kewajiban pengembalian uang negara dari 16 pelaksana perjalanan dinas belum juga tuntas, bahkan bertambah dengan temuan baru atas belanja tahun 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025 yang ditandatangani 29 Mei 2026, BPK menemukan penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Sekretariat DPRD Ogan Ilir mencapai Rp 1,32 miliar.

Kelebihan Bayar Tahun 2022 Masih Sisa Rp 5,5 Miliar

Sebelumnya, pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022, BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 19,73 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp 14,22 miliar yang disetorkan ke kas daerah saat proses pemeriksaan berlangsung pada Mei 2023.

Sisa kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan oleh 16 orang pelaksana perjalanan dinas mencapai Rp 5.511.098.721,65. Temuan ini berawal dari pertanggungjawaban biaya yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Modus Baru: Pertanggungjawaban Hotel Fiktif

Pada pemeriksaan terbaru, BPK melakukan konfirmasi langsung ke sejumlah hotel yang dicantumkan sebagai tempat menginap. Hasilnya, ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 1,28 miliar. Para pelaksana perjalanan dinas hanya berhak menerima 30 persen biaya penginapan sesuai Standar Biaya Umum.

Selain itu, terdapat tiga kali perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan senilai Rp 34,55 juta. Dalam pemeriksaan, pelaksana perjalanan dinas mengakui hal tersebut dan bersedia mengembalikan uangnya ke kas daerah.

Tenggat 60 Hari dan Ancaman Pidana

Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto, mengingatkan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK bukan sekadar formalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti temuan dalam 60 hari setelah laporan diterima.

"Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Boni dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Belanja Konsultan Juga Belum Dikembalikan

Selain persoalan perjalanan dinas, BPK juga menyoroti kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp 677,65 juta. Temuan ini merupakan bagian dari LHP tahun 2022 yang belum juga tuntas ditindaklanjuti.

BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkimtan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 434,15 juta dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai dengan 22 Mei 2026, pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD telah menyetorkan Rp 706,78 juta atas temuan terbaru. Masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Rp 614,9 juta yang harus segera diselesaikan untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.

Reporter: Fauzan Akbar
Sumber: detektifswasta.xyz This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top