INDRALAYA — Persoalan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terbaru, kewajiban pengembalian uang negara dari 16 pelaksana perjalanan dinas belum juga tuntas, bahkan bertambah dengan temuan baru atas belanja tahun 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025 yang ditandatangani 29 Mei 2026, BPK menemukan penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Sekretariat DPRD Ogan Ilir mencapai Rp 1,32 miliar.
Sebelumnya, pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022, BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 19,73 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp 14,22 miliar yang disetorkan ke kas daerah saat proses pemeriksaan berlangsung pada Mei 2023.
Sisa kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan oleh 16 orang pelaksana perjalanan dinas mencapai Rp 5.511.098.721,65. Temuan ini berawal dari pertanggungjawaban biaya yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pada pemeriksaan terbaru, BPK melakukan konfirmasi langsung ke sejumlah hotel yang dicantumkan sebagai tempat menginap. Hasilnya, ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 1,28 miliar. Para pelaksana perjalanan dinas hanya berhak menerima 30 persen biaya penginapan sesuai Standar Biaya Umum.
Selain itu, terdapat tiga kali perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan senilai Rp 34,55 juta. Dalam pemeriksaan, pelaksana perjalanan dinas mengakui hal tersebut dan bersedia mengembalikan uangnya ke kas daerah.
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto, mengingatkan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK bukan sekadar formalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti temuan dalam 60 hari setelah laporan diterima.
"Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Boni dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Selain persoalan perjalanan dinas, BPK juga menyoroti kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp 677,65 juta. Temuan ini merupakan bagian dari LHP tahun 2022 yang belum juga tuntas ditindaklanjuti.
BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkimtan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 434,15 juta dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan 22 Mei 2026, pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD telah menyetorkan Rp 706,78 juta atas temuan terbaru. Masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Rp 614,9 juta yang harus segera diselesaikan untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.