SUMATERA SELATAN — Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat premi asuransi properti mencapai Rp8,31 triliun pada kuartal I 2026, tumbuh 6,5% secara tahunan. Namun, di periode yang sama, beban klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi justru meningkat jauh lebih tinggi, yaitu 34,7%. Angka ini menjadi sinyal bahwa kesadaran masyarakat untuk mengasuransikan asetnya belum sebanding dengan potensi kerugian yang terjadi.
“Rumah bukan hanya bangunan. Di dalamnya tumbuh keluarga, tersimpan harapan, dan terkumpul hasil kerja keras selama bertahun-tahun,” ujar Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema Widayana dalam keterangan resminya, Sabtu (8/8/2026).
Brellian menegaskan bahwa kepemilikan rumah seharusnya tidak berhenti pada proses membeli atau membangun. Menurutnya, perlindungan aset melalui asuransi kerap dianggap sebagai biaya tambahan, padahal fungsinya adalah menjaga nilai investasi jangka panjang keluarga. “Perlindungan tersebut bukan hanya biaya tambahan, melainkan bagian dari perencanaan keuangan keluarga,” katanya.
Pernyataan ini keluar di saat pemerintah gencar mendorong pembangunan hunian melalui Program 3 Juta Rumah. Dengan bertambahnya jumlah unit rumah baru, kebutuhan akan mitigasi risiko kebakaran, banjir, hingga tanah longsor menjadi semakin krusial, terutama di tengah meningkatnya frekuensi cuaca ekstrem yang memicu bencana hidrometeorologi.
Untuk memperkuat literasi masyarakat, Asuransi Jasindo akan turut serta dalam Danantara Housing Expo 2026 yang berlangsung pada 27-30 Agustus 2026 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), Jakarta. Pameran ini menghadirkan lebih dari 200 ribu unit hunian dari pengembang BUMN dan swasta dengan beragam pilihan pembiayaan.
Keikutsertaan Jasindo di ajang tersebut bukan sekadar pameran produk. Perusahaan pelat merah ini menyasar para calon pembeli rumah yang mayoritas masih fokus pada skema kredit dan cicilan, tanpa mempertimbangkan skema proteksi aset. Padahal, risiko terbesar justru muncul setelah serah terima kunci, saat nilai investasi keluarga mulai tertanam di dalam bangunan tersebut.
Bagi masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah, memahami perbedaan antara asuransi kebakaran, asuransi all risk, hingga cakupan perluasan untuk banjir menjadi langkah awal yang penting. Polis asuransi properti umumnya memberikan ganti rugi atas kerusakan fisik bangunan, isi rumah, hingga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga jika terjadi insiden di lokasi hunian.
Dengan lonjakan klaim yang mencapai 34,7%, industri asuransi umum dinilai memiliki ruang pertumbuhan yang besar. Namun, pertumbuhan premi yang hanya 6,5% mengindikasikan bahwa penetrasi produk asuransi properti di Indonesia masih rendah dibandingkan potensi jumlah hunian yang ada. Edukasi berkelanjutan dan kemudahan akses produk menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pelaku industri dan regulator.