SUMATERA SELATAN — Penyidik KPK menyita uang tunai puluhan juta rupiah dari lokasi penggeledahan pada Senin (15/4) kemarin. Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi terhadap WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh petugas Imigrasi Jakarta Barat saat mengurus dokumen keimigrasian. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pola permintaan uang yang sistematis dengan tarif bervariasi tergantung jenis dan urgensi izin tinggal.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan pihak swasta yang diduga sebagai perantara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Silmy Karim, yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, sebelumnya pernah menjadi Direktur Jenderal Imigrasi. Penggeledahan di ruang kerjanya dilakukan untuk mencari dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan kebijakan pengawasan di lingkungan imigrasi Jakarta Barat.
KPK belum menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa penggeledahan di ruang pimpinan merupakan prosedur standar untuk melacak aliran dokumen dan persetujuan yang mungkin berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Selain uang tunai puluhan juta rupiah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen kontrak kerja sama dengan pihak ketiga serta perangkat elektronik. Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengungkap jaringan pemerasan yang diduga telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
KPK memberikan waktu 1x24 jam kepada para tersangka untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Jika tidak dilakukan, penyidik berwenang untuk membuka paksa rekening dan data perbankan yang terkait.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Biro Humas menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap berkoordinasi penuh dengan KPK. Pihak kementerian juga telah membentuk tim audit internal untuk mengevaluasi sistem pengawasan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat atas kerentanan sektor pelayanan publik, khususnya imigrasi, yang kerap dijadikan lahan pemerasan oleh oknum. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor di tingkat atas yang melindungi praktik ini.