PALEMBANG — Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (13/5/2026) sore berbeda dari biasanya. Hakim Ahmad Samuar, SH, tak hanya mengetuk palu dan membacakan agenda persidangan. Ia menyapa tiga terdakwa perkara narkotika—Leo Candra (35), Apriawan (34), dan Iip Pranata—dengan dialek Sekayu, bahasa asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Jangan diulangi lagi Nang,” ujar Samuar kepada ketiganya di ruang sidang yang berada di gedung Museum Tekstil Sumsel, Jalan Merdeka, Palembang. Dalam Bahasa Sekayu, "Nang" merupakan panggilan akrab untuk anak laki-laki, diambil dari kata "lanang".
Samuar melontarkan pertanyaan apakah mereka betah di dalam penjara. Ketiga terdakwa hanya terdiam dan menunduk. “Awak lah sare betingkah,” katanya, yang berarti 'padahal hidup sudah susah tetapi membuat ulah'.
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang membacakan surat dakwaan tanpa menghadirkan saksi, hakim menutup persidangan. Namun, sebelum palu diketuk, Samuar kembali memberikan pesan. “Neman-neman bedoa, jujur-jujur men gek ditanyo jakso, sholat yo,” katanya, yang berarti 'sering-sering berdoa, jujur-jujur jika nanti ditanya jaksa, sholat ya'.
Kebiasaan ini bukan pertama kali dilakukan. Dalam sidang sebelumnya, Samuar menasihati Dicky Juanda bin Erwan yang terancam hukuman sembilan tahun penjara karena kasus peredaran pil ekstasi. Samuar mengingatkan soal hukum tabur tuai. “Bagaimana jika anak cucumu juga dirusak oleh orang lain dengan narkotika?” katanya. Dicky hanya tertunduk diam.
Ahmad Samuar adalah putra asli Sumatera Selatan. Ia lahir di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim. Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) ini memulai karier sebagai hakim pada 2001. Sebelum bertugas di PN Palembang sejak 2025, ia pernah menjabat di PN Jakarta Selatan (2023), PN Pemalang, Jawa Tengah (2021-2023), hingga Ketua PN Limboto, Gorontalo (2019-2021).
Samuar berharap para terdakwa yang diperiksanya cukup sekali saja berurusan dengan meja hijau. “Mereka ini orang-orang yang sedang bermasalah, bagaimana pun mereka itu manusia yang punya hati, punya kebaikan. Tapi mungkin karena situasi, keadaan, menyebabkan mereka itu sedikit menyimpang dari aturan-aturan,” ujarnya.
Bagi Samuar, nasihat yang ia berikan adalah bentuk kasih sayang. Ia selalu berusaha menggunakan bahasa daerah terdakwa agar pesannya lebih mengena. “Karena manusia ini kan intinya di hati. Dengan mendengar, hatinya kena, dia bisa kembali lagi lurus,” kata pria yang menghabiskan masa SD hingga SLTA di Lubuk Linggau ini.
“Saya berusaha sayang dengan sesama manusia. Mungkin tidak banyak kebaikan yang bisa saya lakukan. Setidaknya dengan lisan saya ini, saya mencoba supaya mereka itu sama dengan kita,” tambah Samuar. Ia meyakini para terdakwa adalah orang baik yang lepas kontrol karena situasi emosional. Pendekatan humanis ini, meski tak tertulis dalam pasal, menjadi sidang yang tak hanya menghukum, tapi juga mengingatkan. (*)