Polrestabes Palembang Ringkus 3 Spesialis Pencuri Kabel Proyek, Kerugian Korban Capai Rp20 Juta

Penulis: Fauzan Akbar  •  Jumat, 15 Mei 2026 | 12:58:01 WIB
Polrestabes Palembang mengamankan tiga tersangka pencurian kabel proyek dengan kerugian Rp20 juta.

PALEMBANG — Aksi kawanan pencuri yang menyasar kabel instalasi listrik di proyek bangunan Jalan Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, akhirnya terhenti. Polisi mengamankan tiga tersangka: MG (25), MHR (20), dan H (19).

Penangkapan berawal dari laporan korban berinisial JD (38) yang diwakili kuasa hukumnya. Sejumlah kabel instalasi listrik di lokasi proyek raib digondol maling. Kerugian yang diderita pemilik proyek ditaksir mencapai Rp20 juta.

Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Awal

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan petunjuk penting berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan aktivitas para pelaku saat menjalankan aksinya.

Berbekal rekaman tersebut dan keterangan saksi-saksi di lapangan, Tim Opsnal Unit Pidum berhasil mengidentifikasi para tersangka. Ketiganya kemudian dibekuk di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan berarti.

Barang Bukti: Tang, Jaket Hitam, dan Potongan Kabel

Saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah tang bergagang plastik warna oranye hitam, satu helai jaket hitam, dan potongan kabel warna putih yang diduga sisa hasil pencurian.

Dari interogasi awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, salah satu dari mereka sudah sering beraksi hingga tiga kali di lokasi berbeda.

Polisi: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kriminalitas

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan masyarakat. “Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons setiap gangguan keamanan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polrestabes Palembang terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan warga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polrestabes Palembang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Warga yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat dapat menghubungi layanan Call Center 110.

Reporter: Fauzan Akbar
Sumber: suarapublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top