Kemenkumham Sumsel Percepat Legalitas UMKM OKI Lewat Perseroan Perorangan

Penulis: Hamdani Putra  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 14:21:01 WIB
Kemenkumham Sumsel fasilitasi legalitas UMKM OKI dengan pendirian perseroan perorangan.

KAYUAGUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) melakukan jemput bola untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha berbadan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Melalui Divisi Pelayanan Hukum, instansi ini memberikan asistensi langsung kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian OKI.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Sumsel, Gunawan, menyatakan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari rencana aksi untuk mendorong UMKM lokal agar memiliki daya saing lebih tinggi. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Pemkab OKI, termasuk Kepala Bidang UMKM Maya Mirwana dan Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Muhammad Ruslan.

Proses Registrasi Digital Hanya Butuh Waktu 20 Menit

Gunawan menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan menjadi solusi konkret bagi pelaku usaha kecil yang ingin memisahkan kekayaan pribadi dengan aset usaha. Keunggulan utama dari skema ini adalah kemudahan akses dan prosedur yang tidak berbelit, sehingga sangat terjangkau bagi masyarakat awam.

“Dengan persyaratan yang sederhana, seperti KTP, NPWP, alamat email, dan nomor ponsel, proses pendirian dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sekitar 20 menit melalui sistem digital yang terintegrasi,” jelas Gunawan saat memaparkan materi di hadapan jajaran dinas terkait.

Kemudahan ini sengaja diciptakan untuk memangkas birokrasi yang selama ini dianggap menjadi penghambat pelaku usaha dalam mengurus legalitas. Melalui sistem daring, pelaku UMK tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar untuk akta notaris seperti pada pendirian perseroan terbatas (PT) biasa.

Dua Sertifikat Badan Usaha Baru Resmi Terbit di OKI

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengonfirmasi bahwa sinergi lintas instansi ini telah membuahkan hasil nyata. Saat ini, dua badan usaha baru di OKI telah resmi mengantongi sertifikat pendirian, yaitu PT Trie Anita Dua Putra dan PT Kelempang Lembut Cek Sinta.

Maju berharap terbitnya legalitas bagi kedua perusahaan tersebut menjadi pemantik semangat bagi ribuan pelaku UMKM lainnya di wilayah Bumi Bende Seguguk. Legalitas usaha dinilai sebagai kunci utama bagi pelaku usaha untuk mengakses permodalan perbankan maupun memperluas jangkauan pasar ke skala nasional.

"Kemenkumham Sumsel siap hadir sebagai mitra dan pendamping bagi para pelaku usaha. Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten OKI," ungkap Maju Amintas Siburian.

Ia optimistis kolaborasi yang berkelanjutan antara kementerian dan pemerintah daerah akan membuat struktur ekonomi di Sumatera Selatan semakin tangguh. Dengan status badan hukum yang jelas, produk-produk lokal asal OKI diharapkan lebih adaptif dan kompetitif dalam menghadapi tantangan pasar global.

Reporter: Hamdani Putra
Back to top