Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Musi Banyuasin

Penulis: Amril Fauzan  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 14:12:02 WIB
Petugas Jatanras Polda Sumsel mengamankan pemilik senjata api ilegal di Musi Banyuasin.

PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan memperketat pengawasan dan pemberantasan senjata api ilegal di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini menyusul penangkapan seorang warga di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, yang kedapatan menyimpan senjata api tanpa izin resmi.

Unit 5 Subdit III Jatanras bergerak melakukan penggerebekan pada Sabtu (2/5/2026) dini hari. Petugas mengamankan tersangka E di sebuah rumah kontrakan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan kepemilikan senjata api.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti di Sungai Lilin

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol yang disembunyikan di dalam kamar tersangka. Selain senjata, petugas juga menyita dua buah magasin dan 18 butir amunisi aktif yang masih berfungsi dengan baik.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat petugas mengepung lokasi persembunyiannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan untuk menekan angka kriminalitas bersenjata di wilayah Sumatra Selatan.

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa senjata api ilegal memiliki potensi tinggi untuk digunakan dalam tindak kejahatan kekerasan. Keberadaan senpi tanpa izin dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat luas.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” jelas Johannes, Senin (4/5/2026).

Polda Sumsel Telusuri Jaringan Peredaran Senjata Api Gelap

Penyidik Ditreskrimum saat ini tengah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul senjata api dan amunisi tersebut. Polisi mencurigai adanya jalur distribusi atau jaringan peredaran gelap yang memasok senjata ke wilayah tersebut.

“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Johannes menambahkan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi warga yang masih menyimpan senjata api secara ilegal.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Nandang.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya secara sukarela. Langkah kooperatif dari warga akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman tindak kriminalitas bersenjata.

Reporter: Amril Fauzan
Back to top