PALEMBANG — Edwin Cahya Putra, yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ogan Ilir, menilai pelatihan itu membekali kader dengan pemahaman politik sekaligus ilmu paralegal. Menurut dia, dua bekal itu dibutuhkan agar pendampingan ke masyarakat tidak berhenti di wacana.
“Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para kader serta pimpinan partai dengan pemahaman mendalam mengenai politik dan ilmu paralegal, sehingga nantinya dapat diimplementasikan secara langsung untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat,” kata Edwin, Sabtu (7/11/2026).
Edwin berharap materi yang didapat selama pelatihan tidak mengendap di ruang kelas. Ia meminta kader di Ogan Ilir segera turun mendampingi warga yang membutuhkan bantuan hukum.
“Ya, ini demi terciptanya pelayanan dan pembelaan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Edwin, kebutuhan pendampingan hukum di daerah sering tidak terpenuhi karena warga tidak tahu harus menemui siapa. Kader partai yang punya dasar paralegal bisa menjadi penghubung awal sebelum perkara dibawa ke jalur resmi.
Edwin memegang dua posisi sekaligus di Ogan Ilir, yakni Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan Ketua DPC Partai Gerindra setempat. Pelatihan yang digelar DPD Gerindra Sumsel menyasar kedua lingkup itu, kader partai maupun pimpinan yang duduk di lembaga legislatif.
Materi pendidikan politik menyentuh cara membaca kebijakan dan mengawal aspirasi warga. Sementara materi paralegal memberi dasar soal prosedur bantuan hukum, pendampingan, dan hak-hak masyarakat yang kerap luput diketahui.
DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan menjadi penyelenggara kegiatan tersebut. Pesertanya berasal dari kalangan kader dan pimpinan partai di tingkat kabupaten dan kota.
Bagi warga Ogan Ilir, akses ke pendampingan hukum masih menjadi persoalan tersendiri, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat layanan. Kehadiran kader dengan kemampuan paralegal diharapkan memangkas jarak itu.
Edwin menyatakan penerapan ilmu paralegal akan diarahkan langsung ke tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Langkah berikutnya bergantung pada kesiapan kader di tingkat kecamatan dan desa untuk menjalankan peran pendamping.