SUMATERA SELATAN — Sebanyak 18 emiten akan dihapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia pada Selasa (10/11), tetapi 12 perusahaan di antaranya belum menyelesaikan kewajiban buyback. Bursa sebenarnya sudah mewajibkan pembelian kembali saham publik sejak Mei 2026, dengan tenggat akhir Senin (9/11). Kondisi ini meninggalkan pertanyaan besar bagi investor ritel yang masih menggenggam saham emiten tersebut.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan BEI, perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback sekaligus memulai pelaksanaannya paling lambat 10 Mei 2026. Periode buyback berlangsung enam bulan, yakni 11 Mei hingga 9 November 2026.
Dengan demikian, perusahaan hanya menyisakan waktu hingga Senin (9/11) untuk menuntaskan kewajiban tersebut, sebelum sahamnya resmi delisting sehari kemudian. Kewajiban buyback mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Salah satu emiten yang akan delisting adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Hingga kini, porsi saham publik Sritex masih mencapai 39,89%.
Investor kawakan Lo Kheng Hong tercatat masih menggenggam 1,02% saham perusahaan tekstil tersebut. Kepemilikan itu menempatkan Lo Kheng Hong sebagai salah satu pemegang saham publik yang paling disorot menjelang penghapusan pencatatan.
Selain Sritex, sejumlah emiten lain juga masih memiliki porsi saham publik cukup besar. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) memiliki free float mencapai 86,18%, sementara porsi saham publik PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) tercatat 78,78%.
BEI menetapkan 18 emiten masuk daftar delisting pada 10 November 2026. Berikut rincian emiten beserta alasan penghapusan pencatatan, porsi free float, dan harga saham per Kamis (5/11):
Besarnya porsi saham publik pada sejumlah emiten menunjukkan masih banyak saham yang beredar di tangan investor menjelang penghapusan pencatatan dari bursa.
Saham yang telah delisting tidak lagi diperdagangkan di pasar reguler BEI. Investor yang masih memegang saham emiten tersebut menghadapi keterbatasan likuiditas karena transaksi hanya bisa dilakukan di pasar negosiasi atau melalui mekanisme di luar bursa.
Kewajiban buyback sejatinya dirancang melindungi pemegang saham publik agar memperoleh jalan keluar sebelum saham kehilangan status tercatat. Perusahaan yang belum menuntaskan buyback hingga tenggat 9 November berpotensi menghadapi konsekuensi dari bursa, meski rincian sanksinya belum diumumkan dalam bahan ini.
Bagi investor ritel, langkah paling mendesak adalah memeriksa status kepemilikan saham pada emiten-emiten dalam daftar delisting. Pemegang saham perlu memantau keterbukaan informasi masing-masing perusahaan soal realisasi buyback hingga batas waktu yang tersisa.