PALEMBANG — Dua penyidik yang diadukan bertugas menangani laporan dugaan pengrusakan rumah, kolam, dan tanaman di atas lahan milik Kusmanto. Lahan seluas kurang lebih 10 hektare di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir itu dibeli Kusmanto dari Albet Lasi, pensiunan anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Sumsel pada 2014.
Kepemilikan tanah beserta bangunan dan tanaman di atasnya sebelumnya dinyatakan sebagai milik Albet Lasi melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 3260 K/Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap. Persoalan muncul lagi pada 2024 ketika seorang warga Palembang berinisial BU mengklaim lahan tersebut.
Pihak BU disebut menguasai sebagian lahan dan diduga merusak rumah, kolam, serta sejumlah tanaman di atas tanah itu. Lisa mempertanyakan dasar kepemilikan yang dipakai BU karena dokumen pihak tersebut merujuk pada lokasi di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, bukan Desa Sungai Rambutan.
"Kalau istilah kami, surat mencari tanah. Surat-surat yang dimiliki BU berlokasi di Karya Jaya, tetapi diletakkan di atas tanah milik klien kami di Desa Sungai Rambutan," ujar Lisa.
Berdasarkan cek plot yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir, luas lahan yang menjadi objek persoalan saat ini tercatat sekitar 19.700 meter persegi. Atas dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan itu, Kusmanto melaporkannya ke Polres Ogan Ilir.
Pihak Kusmanto menilai proses penanganan laporan berjalan lambat hingga akhirnya muncul surat penghentian perkara. Lisa mempersoalkan keputusan itu karena surat penghentian justru dikirimkan kepada pihak terlapor BU dan BPN Ogan Ilir, sementara Kusmanto selaku pelapor mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan.
"Klien kami sebagai pelapor justru tidak diberitahukan terkait penghentian perkara tersebut. Sementara itu, BPN Ogan Ilir mengeluarkan Surat Perintah Setor untuk penerbitan sertifikat berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan penyidik Polres Ogan Ilir," jelasnya.
Lisa juga mempersoalkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik. Pihaknya mengaku tidak dapat menghadiri gelar perkara karena pelaksanaannya melewati jadwal yang tercantum dalam undangan, meski hasil gelar perkara tetap dibuat oleh anggota berinisial SN dan M.
Hasil gelar perkara itu kemudian disampaikan kepada pihak BU dan BPN Ogan Ilir. Lisa menduga hasil tersebut turut menjadi dasar BPN menerbitkan Surat Perintah Setor dengan alasan adanya surat penghentian penyidikan dari kepolisian.
Selain ke Bidpropam Polda Sumsel, pihak Kusmanto telah menyampaikan pengaduan kepada Satgas Mafia Tanah. Melalui pengaduan ke Bidpropam, Lisa meminta proses penanganan laporan kliennya diperiksa, termasuk dugaan pelanggaran prosedur oleh dua anggota yang diadukan.
"Kami meminta penegakan hukum dan keadilan bagi klien kami sebagai pemilik tanah, berikut bangunan, kolam, dan tanaman yang diduga dirusak. Kami berharap persoalan ini diusut secara transparan dan profesional," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat menyampaikan pengaduan terkait penanganan perkara. "Kami menghormati hak setiap masyarakat atau pelapor untuk membuat pengaduan terhadap penanganan perkara yang kami tangani. Kami berkomitmen dalam proses penanganan perkara selalu berpedomanan dengan aturan-aturan yang berlaku," ujar AKP Rio.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari kedua anggota yang diadukan, pihak BU, maupun BPN Ogan Ilir terkait sejumlah tudingan yang disampaikan pihak Kusmanto.