Maman Tegaskan Tukang Cukur hingga Warteg Tak Kena Pajak, Omzet di Bawah Rp 500 Juta

Penulis: Fauzan Akbar  •  Rabu, 04 November 2026 | 09:38:31 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.

SUMATERA SELATAN — Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak, termasuk tukang cukur dan tukang pijat. Penegasan disampaikan untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo yang menuai tafsir liar.

Maman menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Ia menegaskan aturan bebas pajak bagi usaha mikro berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya di kota besar.

Ambang batas Rp 500 juta per tahun setara sekitar Rp 40 juta per bulan. Bagi Maman, angka itu jauh di atas pendapatan tukang pangkas rambut, tukang pijat, maupun pemilik warung tegal.

"Tukang pijet masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," ujar Maman.

Insentif 0,5% untuk Omzet Sampai Rp 4,8 Miliar

Di atas lapisan mikro, negara menyediakan insentif bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Pajak yang dikenakan hanya 0,5%, bukan tarif normal badan usaha.

Kebijakan itu yang menurut Maman menjadi sumber kekeliruan tafsir. Sejumlah pihak membaca insentif sebagai pungutan baru bagi usaha kecil, padahal sasarannya berbeda.

Maman menempatkan pernyataan Hashim sebagai temuan lapangan, bukan usulan kebijakan. Temuan itu soal praktik pemecahan badan usaha oleh pengusaha besar.

Modus Pecah PT demi Menikmati Fasilitas Usaha Kecil

Menurut Maman, banyak pengusaha beromzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar memecah badan usaha atau PT. Tujuannya agar omzet tiap entitas terlihat di bawah Rp 4,8 miliar dan tetap menikmati fasilitas yang seharusnya untuk pengusaha kecil.

Praktik itu yang jadi sorotan, bukan pedagang kaki lima atau warung makan. Maman meminta publik tidak menarik kesimpulan seolah usaha mikro sedang dikejar-kejar aparat pajak.

"Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang disana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh," imbuh Maman.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Mikro

Bagi pedagang dan penyedia jasa skala kecil, kepastian ini menghapus kekhawatiran pungutan baru. Selama omzet setahun tidak melewati Rp 500 juta, tidak ada kewajiban pajak yang membebani.

Pelaku usaha yang omzetnya menembus Rp 500 juta tapi masih di bawah Rp 4,8 miliar tetap mendapat keringanan tarif 0,5%. Yang perlu diwaspadai justru struktur usaha yang sengaja dipecah untuk mengakali ambang batas.

Pemerintah lewat Kementerian UMKM memilih jalur penjelasan ketimbang perluasan objek pajak. Sinyal yang dikirim ke pasar: insentif fiskal untuk usaha kecil tetap dipertahankan, sementara pengawasan diarahkan ke wajib pajak besar yang bermain di batas omzet.

Reporter: Fauzan Akbar
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top