BATURAJA — Pencabutan izin dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026. BPR yang beralamat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, itu resmi berhenti beroperasi dan masuk proses likuidasi.
Keputusan OJK mengakhiri rangkaian upaya penyelamatan yang berlangsung hampir setahun. Persoalan permodalan bank sudah terdeteksi sejak 2025.
Pada 28 November 2025, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta sebagai Bank Dalam Penyehatan. Status itu diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank berada di bawah 12 persen.
Manajemen dan pemegang saham diminta menyusun rencana penyehatan. Rencana tersebut tidak berjalan sesuai target dan gagal memperbaiki struktur modal perseroan.
Karena kondisi tak membaik, OJK menaikkan status bank menjadi Bank Dalam Resolusi pada 16 Oktober 2026. Masa pembinaan tambahan tetap tidak menunjukkan perbaikan.
Lembaga Penjamin Simpanan melalui Keputusan Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 memutuskan bank ini harus dilikuidasi. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.
OJK menyatakan pencabutan izin merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan. "Upaya penyelamatan berakhir dengan pencabutan izin operasional setelah langkah perbaikan keuangan tidak menunjukkan perkembangan berarti," demikian salah satu laporan resmi OJK yang dikutip media nasional.
Seluruh kewenangan penanganan kini beralih ke LPS. Lembaga itu menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus menjadi likuidator BPR Agritrans Batumarta.
OJK meminta masyarakat yang memiliki simpanan di bank tersebut tetap tenang. Dana nasabah tetap dijamin LPS selama memenuhi tiga ketentuan.
LPS akan mengumumkan jadwal verifikasi dan pembayaran klaim di kantor pusat BPR tersebut serta kanal resmi LPS. Nasabah diimbau menunggu pengumuman resmi dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan bantuan pencairan di luar mekanisme LPS.