MUSI RAWAS — Peresmian di Stasiun Pengumpul PT Hamparan Anugerah, Kecamatan Muara Lakitan, itu ditandai dengan pengiriman minyak perdana dari perusahaan setempat ke PT Seleraya Merangin Dua. Herman Deru hadir langsung dan menyempatkan menjajal motor minyak rakyat, kendaraan yang biasa dipakai warga mengelola sumur.
Kehadiran orang nomor satu di Sumsel tersebut disebut sebagai bentuk dukungan Pemprov terhadap pengelolaan potensi sumber daya alam agar memberi manfaat nyata bagi warga sekitar wilayah operasional perusahaan.
Sumsel punya sejarah panjang dalam pengelolaan minyak bumi. Di sejumlah daerah, warga sudah akrab dengan aktivitas itu sejak zaman kolonial Belanda. Namun sebagian kegiatan berjalan tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Herman Deru menyebut perubahan besar terjadi setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi itu melegalkan aktivitas yang sebelumnya ilegal, dengan catatan diawali verifikasi.
"Alhamdulillah, di zaman Pak Menteri ESDM Bahlil saat ini, lahirlah Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Yang tadinya ilegal dilegalkan dengan prosedur yang benar, tentu diawali verifikasi," ujar Herman Deru.
Dampaknya langsung terasa bagi para pekerja. Mereka tidak perlu lagi menjalankan aktivitas secara sembunyi-sembunyi akibat persoalan legalitas.
Direktur Utama PT Hamparan Anugerah, Abu Tolib, menyebut pengiriman minyak perdana sebagai catatan sejarah sekaligus momentum penting bagi perusahaan. Menurutnya, kegiatan itu bukan sekadar seremonial.
"Kegiatan ini tidak akan mungkin terwujud tanpa arahan, pengawasan, jaminan keamanan, serta dukungan masyarakat sekitar," ungkap Abu Tolib.
Pengiriman perdana menjadi penanda bahwa rantai pengelolaan minyak rakyat di Musi Rawas mulai berjalan melalui mekanisme resmi, dari sumur warga hingga stasiun pengumpul.