Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berakhir 31 Oktober 2026, 147.065 Unit Sudah Bayar PKB

Penulis: Hamdani Putra  •  Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:03:01 WIB
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menyampaikan realisasi pembayaran PKB meningkat 17,27 persen selama periode pemutihan.

PALEMBANG — Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan Achmad Rizwan menyebut realisasi pembayaran PKB naik 17,27 persen dibanding September 2026 yang mencatat 125.403 kendaraan. Selisihnya 21.662 unit dalam periode pemutihan.

Angka itu dihimpun Bapenda Sumsel sampai 28 Oktober 2026, tiga hari sebelum program ditutup. Kenaikan serupa terjadi pada fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II.

Balik Nama Kendaraan Bekas Naik 229 Persen

Sebanyak 5.700 kendaraan telah menjalani proses balik nama hingga 28 Oktober 2026. Jumlah itu melonjak sekitar 229 persen dari September 2026 yang hanya 1.734 kendaraan.

Lonjakan tersebut menandakan warga memakai pembebasan biaya balik nama untuk menuntaskan administrasi kendaraan bekas. Gubernur Herman Deru secara khusus mengingatkan pembeli kendaraan bekas agar memanfaatkan fasilitas BBNKB II sebelum tenggat.

"Kami mengimbau masyarakat Sumatra Selatan yang belum memanfaatkan program pemutihan ini agar segera mengurus kewajibannya. Waktunya tinggal satu hari lagi, karena program ini berakhir pada 31 Oktober 2026," kata Herman, seperti dilansir Antara, Jumat, 30 Oktober 2026.

Dua Fasilitas yang Ditawarkan

Program pemutihan mencakup dua keringanan sekaligus. Pertama, keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi pemilik yang menunggak.

Kedua, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II untuk kendaraan bekas yang belum dialihkan kepemilikannya. Dua fasilitas itu berlaku sampai akhir Oktober 2026.

"Terjadi peningkatan pembayaran PKB dari 125.403 kendaraan pada September menjadi 147.065 kendaraan hingga 28 Oktober. Ada penambahan sebanyak 21.662 kendaraan atau meningkat 17,27 persen," ujar Rizwan.

Dorong Kepatuhan Pajak Jangka Panjang

Herman menilai pemutihan bukan sekadar potongan biaya. Kebijakan itu diarahkan agar masyarakat lebih sadar membayar pajak dan tertib administrasi kendaraan.

Pemprov Sumsel berharap tren pembayaran yang naik selama periode pemutihan berlanjut setelah program ditutup. Data Bapenda per 28 Oktober 2026 menjadi dasar evaluasi kebijakan ini.

Warga yang belum melunasi PKB atau belum membalik nama kendaraan bekas punya waktu sampai 31 Oktober 2026. Setelah tanggal itu, tarif normal kembali berlaku.

Reporter: Hamdani Putra
Sumber: metrotvnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top