SUMATERA SELATAN — Otoritas Jasa Keuangan mencatat dana penipuan yang berhasil diblokir sejak November 2024 hingga 30 September 2026 mencapai Rp825,2 miliar. Dari jumlah itu, baru Rp207,16 miliar yang pengembaliannya telah difasilitasi kepada korban, menyisakan selisih besar yang masih tertahan di proses verifikasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan selisih pengembalian dana bukan karena dana hilang, melainkan karena OJK harus memastikan status kepemilikan uang sebelum menyerahkannya kembali. Verifikasi mencakup keabsahan laporan dan kepastian bahwa dana benar-benar milik nasabah yang melapor.
Pernyataan itu disampaikan Friderica dalam konferensi pers OJK Digiclass Sekolah Rakyat di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
"Kenapa dari sekian yang bisa kita amankan, belum semua bisa kita kembalikan kepada masyarakat? Karena kita harus memastikan posisinya clean and clear. Jadi memastikan itu benar-benar uangnya dari nasabah yang melapor dan sebagainya," kata Friderica.
Kendala kedua datang dari sisi pelaku. Menurut Friderica, penipu biasanya bergerak cepat memindahkan uang begitu transfer dari korban masuk ke rekening mereka. Perpindahan berlapis inilah yang mempersulit penyelamatan dana meski sebagian sudah berhasil dibekukan.
Karena itu, OJK menekankan kecepatan pelaporan sebagai faktor penentu. Korban yang menunda lapor memberi pelaku ruang lebih lebar untuk melarikan dana ke rekening lain.
Data OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan beban kerja IASC cukup besar sejak beroperasi 22 November 2024. Selain memblokir dana Rp825,2 miliar, lembaga ini menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
IASC juga memverifikasi informasi atas 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Dari jumlah itu, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir.
Friderica mengimbau korban tidak menunggu hingga menyadari kerugian beberapa hari kemudian. Sebagian masyarakat baru melapor setelah transaksi berlalu cukup lama, padahal jeda waktu itu memangkas peluang dana diselamatkan.
"Biasanya orang itu sangat cepat untuk melakukan pemindahan-pemindahan ketika uangnya sudah berhasil masuk ke rekening penipu, kemudian cepat dipindah-pindahin. Nah, dalam hal ini kita mengimbau masyarakat kalau mengalami scam, langsung lapor ke Indonesia Anti-Scam Center itu secepat mungkin," ujarnya.
"Tapi kalau bisa semakin cepat, potensi itu kembali semakin banyak," kata Kiki, sapaan akrab Friderica.
Bagi nasabah, angka Rp207,16 miliar yang sudah dikembalikan menunjukkan jalur pemulihan dana memang tersedia, tetapi tidak otomatis. Kelengkapan bukti transaksi dan kecepatan lapor menentukan apakah uang bisa kembali.
Bagi bank dan penyedia jasa pembayaran, temuan ini menegaskan pentingnya kecepatan respons saat ada laporan rekening terindikasi penipuan. Sebab, pelaku memindahkan dana dalam hitungan jam, bukan hari.
Masyarakat yang menjadi korban dapat melapor melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. OJK dan Satgas PASTI menegaskan kecepatan laporan menjadi kunci utama untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan.