SUMATERA SELATAN — Lembaga Penjamin Simpanan mencatat kenaikan dana penjaminan sebesar 13% sepanjang 2026, disertai opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan 2025. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebut tahun berjalan sebagai tonggak transformasi lembaga, dari fungsi penjaminan simpanan menuju pilar stabilitas keuangan nasional.
Anggito Abimanyu menyampaikan capaian tersebut melalui keterangan video di akun Instagram resmi LPS, dikutip Senin (19/10). Menurutnya, perluasan mandat berjalan berbarengan dengan penguatan fungsi utama penjaminan simpanan nasabah.
"Tahun 2026 menjadi tonggak penting transformasi LPS. Kami tidak hanya memperkuat fungsi penjaminan simpanan, tapi juga memperluas peran sebagai pilar stabilitas keuangan nasional," ujar Anggito dalam keterangan tersebut.
Dari sisi tata kelola, LPS memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan 2025. Capaian itu berbarengan dengan kenaikan dana penjaminan sebesar 13%.
Angka tersebut menjadi indikator kapasitas LPS menyerap risiko di tengah pertumbuhan simpanan perbankan. Bagi nasabah, posisi dana penjaminan yang lebih tebal berarti ruang perlindungan simpanan di bawah batas penjaminan tetap terjaga.
LPS menangani puluhan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah melalui proses resolusi maupun likuidasi. Penanganan bank kecil menjadi bagian dari kerja rutin lembaga penjamin simpanan, terutama saat tekanan likuiditas menimpa bank berskala komunitas.
Di sisi internal, komitmen integritas diperkuat lewat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Pemberitahuan pajak tahunan oleh seluruh pegawai lebih awal dari tenggat.
Transformasi LPS mencakup perluasan mandat mendukung penyehatan bank melalui langkah preventif. Salah satunya penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Lembaga itu juga menyiapkan program penjaminan polis asuransi untuk memperluas perlindungan masyarakat dan memperkuat ketahanan industri asuransi. Program ini menjadi perluasan cakupan di luar simpanan perbankan yang selama ini jadi lini utama LPS.
Di bidang teknologi, LPS mengembangkan Core Banking System untuk BPR. Pengembangan sistem inti itu diarahkan memperkuat basis data, pengawasan, pelaporan, dan proses resolusi bank rakyat.
Selain fungsi utama, LPS memperluas kontribusi sosial melalui program edukasi, magang, beasiswa, kesehatan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi. Sejumlah inisiatif tersebut dirangkum lembaga sebagai satu paket transformasi.
Bagi pelaku industri perbankan, perluasan mandat preventif dan penjaminan polis asuransi mengubah peta peran LPS di sistem keuangan. Pengawasan dan penanganan bank bermasalah tidak lagi berhenti di likuidasi, tetapi bergerak ke arah pencegahan.
Nasabah penyimpan di bank umum maupun BPR tetap menjadi pihak yang paling langsung merasakan dampak. Kepastian perlindungan simpanan dan kecepatan proses klaim menjadi ukuran utama kredibilitas lembaga penjamin.