PALEMBANG — Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap lahan serta bangunan milik Yayasan Indo Global Mandiri menjadi polemik di Kota Palembang. Marzuki Alie menilai Bapenda Palembang tidak konsisten dalam menerapkan dasar hukum penarikan pajak tersebut.
Menurut Marzuki, dasar yang digunakan Bapenda sempat berubah. Awalnya mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995, lalu bergeser ke persoalan status nirlaba yayasan.
Marzuki merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994. Pasal 3 ayat (1) mengatur pengecualian PBB terhadap objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak dimaksudkan mencari keuntungan.
Ia juga mengacu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 53 ayat (2) soal prinsip nirlaba badan hukum pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 turut dirujuk sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan.
"Semua perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian, dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial. Tertulis jelas, yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya," ujar Marzuki.
Pemkot Palembang disebut mempertanyakan status nirlaba Yayasan IGM dengan merujuk adanya sisa lebih hasil kegiatan berdasarkan audit investigasi Kantor Akuntan Publik atas permintaan Bapenda. Marzuki membantah dana itu dibagikan kepada pembina atau pendiri yayasan.
Menurutnya, sisa lebih hasil kegiatan digunakan kembali untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Penggunaan dana itu, kata dia, sejalan dengan prinsip pengelolaan lembaga pendidikan nirlaba.
Persoalan ini telah dikonsultasikan ke Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025. Laporan singkat rapat komisi itu, pada butir II huruf h angka 4, memuat penegasan agar pemerintah daerah mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pemungutan PBB atas aset lembaga pendidikan.
Pembahasan merujuk UU PBB, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Yayasan IGM juga berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Marzuki mengklaim tidak menemukan ketentuan yang menyatakan Yayasan IGM melanggar aturan dari hasil konsultasi tersebut. Ia meminta DPRD Kota Palembang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
"Dengan siapa lagi harus konsultasi kalau lembaga DPR RI, Komisi X yang membidangi pendidikan, tidak dihargai? Satu-satunya mengadu ke Tuhan. Ini wajah Pemerintah Kota Palembang. Sudahlah tidak pernah ada kontribusi untuk pengembangan pendidikan di Kota Palembang, juga membuat tidak nyaman bagi penyelenggara pendidikan," tegasnya.
Marzuki juga menyinggung kemungkinan langkah politik terhadap kepala daerah apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum. Ia meminta warga Palembang lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin pada masa depan.