PALEMBANG — Jaringan ATM Emas Pegadaian hadir serentak di sejumlah lokasi strategis di seluruh Indonesia, termasuk Cabang Palembang. Transaksi pencetakan emas fisik dilakukan lewat integrasi mesin dengan aplikasi Tring! by Pegadaian.
Nasabah cukup memilih menu transaksi pada aplikasi, memindai QR code di layar mesin, mengonfirmasi pembayaran, lalu memasukkan kode unik. Emas batangan fisik berkadar kemurnian tinggi terbitan Galeri 24 langsung dapat diambil di tempat dalam hitungan detik.
Sejauh ini penarikan atau pencetakan fisik emas dari tabungan digital menuntut prosedur konvensional dan waktu tunggu. Kehadiran ATM Emas memangkas seluruh kerumitan itu menjadi transaksi instan.
Variasi denominasi yang tersedia mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Layanan menyasar kebutuhan transaksi masyarakat urban, milenial, hingga Gen-Z yang tidak terikat jam operasional kantor cabang.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang, Novryandi, menyebut kehadiran ATM Emas sebagai langkah mendekatkan layanan investasi emas kepada masyarakat.
"Kehadiran ATM Emas di wilayah Sumbagsel merupakan bagian dari komitmen PT Pegadaian (Persero) untuk terus menghadirkan inovasi layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui integrasi ATM Emas dengan aplikasi Tring! by Pegadaian, nasabah dapat melakukan pembelian emas batangan maupun mengambil fisik Tabungan Emas dengan proses yang lebih praktis," ujar Novryandi.
Ia berharap inovasi ini meningkatkan minat warga berinvestasi emas sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap Pegadaian sebagai mitra pengelolaan keuangan dan pembangunan aset.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, menegaskan posisi perusahaan sebagai pionir Bullion Bank yang terus berinovasi.
"Hadirnya ATM Emas Pegadaian yang bertepatan dengan satu tahun perjalanan aplikasi Tring! merupakan langkah konkret kami dalam menghadirkan ekosistem bullion yang semakin inklusif, modern, dan tepercaya di Indonesia. Terobosan ini menegaskan posisi Pegadaian sebagai pionir Bullion Bank yang senantiasa berinovasi dengan menghadirkan kepraktisan, keamanan, dan transparansi demi mendukung visi besar untuk MengEMASkan Indonesia," jelas Damar.
Investasi emas di Pegadaian, baik fisik maupun digital, dijalankan sejalan dengan prinsip syariah berdasarkan Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah dari DSN-MUI. Salah satu poin tata kelolanya mengatur emas musya', yakni konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama.
Konsep itu menjadi solusi menghindari unsur gharar (ketidakpastian) agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah. Pegadaian menerapkan prinsip 1:1 pada layanan transaksi emas, di mana emas fisik telah tersedia di vault sejumlah gram yang ditransaksikan sesuai akad.
Keamanan aset emas menjadi prioritas utama. Hal itu diperkuat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk Layanan Kustodi (Custody Services) yang diraih PT Pegadaian (Persero).
Pengakuan internasional ini menjamin setiap proses layanan kustodi, mulai dari verifikasi penerimaan, pengujian kemurnian kadar emas, pengadministrasian, penyimpanan di dalam vault, hingga pengamanan fisik dan sistem, sesuai standar mutu internasional.
Sebagai pionir Bullion Bank di Indonesia yang bernaung di bawah ekosistem Danantara, Pegadaian memposisikan ATM Emas sebagai terobosan yang mengubah citra perusahaan menjadi institusi keuangan modern pilihan utama masyarakat untuk berinvestasi emas.