SUMATERA SELATAN — Pertamina Patra Niaga memperketat tata kelola pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dengan menggandeng Kejaksaan Agung, KPK, serta Kepolisian guna menutup celah intervensi pihak tak bertanggung jawab. Langkah ini diambil untuk menjaga rantai distribusi energi nasional tetap transparan dan akuntabel. Pengawasan berlapis menyasar seluruh proses bisnis, dari pengadaan hingga penyaluran ke pelosok negeri.
Paragraf pembuka: Sebagai Subholding Downstream PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga memegang peran strategis dalam menjaga ketahanan dan swasembada energi nasional. Peran itu dijalankan lewat penyediaan serta pendistribusian energi ke seluruh wilayah Indonesia. Untuk mengantisipasi gangguan dan intervensi dari pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG, perusahaan menyiapkan langkah strategis dan antisipatif.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan perusahaan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian. Koordinasi ini bertujuan memastikan tata kelola berjalan transparan, akuntabel, berintegritas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam rangka mengeliminir adanya tindakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian untuk memastikan terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Roberth.
Dalam menjalankan proses bisnis, baik operasional maupun pengadaan, Pertamina Patra Niaga mengacu pada prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF). Prinsip ini dipakai untuk memastikan tidak ada pelanggaran code of conduct maupun conflict of interest di lingkungan perusahaan.
"Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran code of conduct ataupun adanya conflict of interest," tutup Roberth.
Perusahaan menyatakan terbuka menjalin kerja sama dengan pihak mana pun, baik dalam bentuk kemitraan maupun penyedia barang dan jasa. Kerja sama itu tetap mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku. Keterbukaan ini menjadi bagian dari upaya menjaga rantai pasok energi tetap sehat dan kompetitif.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui informasi terkait gangguan dan intervensi terhadap perusahaan dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. Kanal pengaduan ini menjadi jalur resmi bagi publik untuk melaporkan indikasi penyimpangan di sepanjang rantai distribusi energi.
Penutup: Langkah penguatan tata kelola ini menegaskan posisi Pertamina Patra Niaga sebagai penopang utama distribusi energi nasional. Dengan pengawasan berlapis bersama aparat penegak hukum, perusahaan berupaya memastikan pasokan energi sampai ke masyarakat tanpa gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab.