Kepolisian Resor Prabumulih menangani 94 perkara tindak pidana sepanjang periode 20 Juli hingga 21 September, dengan 76 perkara di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Dari sisa 18 perkara yang masih dalam proses penyidikan, polisi mengamankan 11 tersangka dari kasus pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, dan penyalahgunaan narkotika.
PRABUMULIH — Kepala Polres Prabumulih AKBP Gunarto menyampaikan capaian penanganan perkara tersebut dalam pers rilis di Prabumulih, Senin. Perkara yang ditangani berasal dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba.
Dari 94 perkara, sebanyak 76 sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Sisanya, 18 perkara, masih berjalan di tahap penyidikan.
Gunarto merinci perkara yang belum tuntas meliputi satu kasus pencurian biasa dengan satu tersangka dan satu kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan satu tersangka.
Sebanyak sembilan kasus lainnya merupakan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 10 tersangka. Total ada 11 tersangka yang diamankan dari pengungkapan kasus konvensional dan narkotika tersebut.
Polres Prabumulih memprioritaskan rilis untuk kasus-kasus konvensional yang meresahkan dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
"Sebanyak 76 perkara di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan," kata Gunarto.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Gunarto mengimbau warga untuk terus bersinergi memberikan informasi jika mengetahui atau mengalami gangguan keamanan.
"Saat ini, sebanyak 18 perkara lainnya masih berada dalam proses penyidikan," katanya.
Polres Prabumulih menyatakan komitmennya hadir melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi menjaga situasi ketertiban di wilayah hukumnya.