LAHAT — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat H. Niel Aldrin menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang himbauan penggunaan masker bagi peserta didik, guru, dan tenaga pendidik.
"Benar, kita telah mengeluarkan surat edaran tentang himbauan penggunaan masker. Untuk, peserta Didik, guru, dan tenaga pendidik, dikarenakan kwalitas udara buruk," ungkap Niel Aldrin.
Surat edaran tersebut telah ditembuskan kepada Kepala PAUD/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, dan Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Lahat.
Langkah Disdikbud Lahat diambil menyusul kemarau panjang dan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di ratusan titik di wilayah Bumi Seganti Setungguan.
Menurut Niel Aldrin, kebijakan itu bertujuan menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sekaligus sebagai usaha pencegahan terhadap dampak kesehatan akibat paparan debu, asap, dan partikel udara.
Ada lima poin yang tercantum dalam surat edaran dan himbauan Disdikbud Kabupaten Lahat:
Niel Aldrin menegaskan lima poin dalam surat edaran itu harus menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Ada lima poin dalam surat edaran dan himbauan yang telah kami berikan dapat menjadi perhatian kita semua dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan himbauan untuk Minggu berikutnya akan di Evaluasi kembali," tutup Niel.