LBKI Sumsel Kukuhkan Pengurus 2026-2031, Siapkan Nikah Massal hingga Bantuan Sembako 2.000 Warga

Penulis: Hamdani Putra  •  Sabtu, 19 September 2026 | 14:47:01 WIB

PALEMBANG — Ketua DPP LBKI Pusat, R. Asep Sucipto, menyatakan kehadiran LBKI di Sumatera Selatan tidak hanya berfokus pada pendampingan dan perlindungan konsumen. Organisasi itu juga diarahkan menjadi mitra pemerintah daerah dalam menjalankan program sosial kemasyarakatan.

Pengukuhan pengurus DPW, DPD, dan PPL periode 2026-2031 berlangsung di Gedung Graha Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan. LBKI sendiri telah berdiri di Sumatera Selatan sejak 2022.

Bantuan Sembako untuk 2.000 Warga Kurang Mampu

Program pertama yang akan difokuskan LBKI Sumsel adalah bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu. Targetnya sekitar 2.000 warga pada tahun ini.

Penerima bantuan akan tersebar di Kota Palembang dan sejumlah wilayah lain di Sumatera Selatan. Selain sembako, LBKI menyiapkan donor darah dan kegiatan kemasyarakatan lain yang menyasar langsung kebutuhan warga.

"Program pertama yang akan kami fokuskan adalah bantuan sembako untuk masyarakat kurang mampu. Tahun ini targetnya sekitar 2.000 warga," ujar Asep.

Nikah Massal dan Sunatan Massal Digelar Oktober 2026

Agenda yang tengah dipersiapkan LBKI Sumsel yakni nikah massal dan sunatan massal pada Oktober 2026. Nikah massal ditujukan bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama, tetapi belum memiliki dokumen atau surat nikah resmi.

"Untuk nikah massal ini dibuka bagi masyarakat di Sumatera Selatan, khususnya mereka yang sudah menikah tetapi belum memiliki surat nikah. Banyak orang tua zaman dulu yang menikah tetapi belum memiliki dokumen resmi. Itu yang akan kita bantu," jelas Asep.

Bantuan Budidaya Ikan dan Peternakan untuk Warga

LBKI juga menyiapkan program pemberdayaan ekonomi, salah satunya bantuan budidaya ikan bagi warga yang memiliki kolam namun belum mampu mengelolanya secara produktif. Bantuan diberikan tidak hanya berupa ikan, tetapi juga pendampingan dan pakan.

"Kalau punya kolam tetapi tidak punya ikan, nanti kami bantu. Masyarakat akan mendapatkan ikan sekaligus pendampingan dan pakan. Untuk penjualannya nanti diserahkan kepada pemilik kolam," kata Asep.

Program tersebut akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan dinas terkait, termasuk sektor perikanan dan peternakan. Bantuan diberikan secara gratis dengan harapan dapat membuka sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat.

Pendampingan Modal untuk Pemilik Usaha dan Warung

Ruang pendampingan juga dibuka bagi masyarakat yang memiliki usaha tetapi mengalami kendala permodalan. Pemilik warung yang kekurangan modal untuk menambah stok, misalnya, dapat mengajukan permohonan kepada LBKI.

"Kami juga membantu masyarakat yang memiliki usaha tetapi kekurangan modal. Misalnya punya warung tetapi tidak memiliki uang untuk menambah modal. Silakan mengajukan kepada LBKI, nanti kami bantu," katanya.

Secara nasional, LBKI saat ini memiliki sekitar 5.000 anggota. Di Sumatera Selatan tercatat sekitar 3.000 anggota.

Warga Diminta Laporkan Dugaan Pelanggaran Konsumen

Di sisi perlindungan konsumen, LBKI Sumsel menegaskan komitmen menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait produk atau layanan yang merugikan. Warga yang menemukan dugaan persoalan dapat menyampaikan pengaduan resmi agar dilakukan penelusuran.

Hal itu mencakup persoalan produk pangan yang beredar di masyarakat. Asep mencontohkan informasi mengenai beras fortifikasi yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan atau nilai gizi yang tercantum pada kemasan.

"Kalau ada masyarakat yang menemukan persoalan terkait produk, silakan membuat pengaduan kepada LBKI. Nanti tim hukum atau lawyer kami akan menindaklanjutinya," tegas Asep.

Soal Isu Kelangkaan Beras Premium

Terkait informasi beras premium yang disebut mengalami kelangkaan, Asep mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan instansi terkait. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi tersebut bukan berarti beras premium menghilang secara keseluruhan, melainkan terdapat perubahan atau pengurangan pada jenis tertentu.

Ia mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kelangkaan sebelum memperoleh informasi jelas dari pihak berwenang maupun melalui mekanisme pengaduan konsumen.

Reporter: Hamdani Putra
Sumber: haluansumatera.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top