Kedaulatan Mineral Dinilai Tak Cukup dari Kepemilikan Saham Negara

Penulis: Hamdani Putra  •  Jumat, 18 September 2026 | 14:52:01 WIB

SUMATERA SELATAN — Kepemilikan saham mayoritas negara di perusahaan tambang dinilai belum cukup menjamin kedaulatan mineral Indonesia. Komisi XII DPR RI mendorong penguasaan negara diperkuat lewat tata kelola, teknologi, dan permodalan, termasuk rencana penambahan 12% saham di PT Freeport Indonesia.

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menegaskan, pengelolaan sumber daya mineral lewat perusahaan milik negara menjadi alasan sejumlah tambang bergabung ke dalam holding pertambangan MIND ID. Menurutnya, hilirisasi di dalam negeri adalah kunci agar manfaat ekonomi tidak bocor ke luar.

"Sumber daya alam diolah sendiri menjadi industri, mempunyai nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, mendapatkan penerimaan negara, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat. Ini yang poin kenapa beberapa perusahaan mineral ini bergabung menjadi MIND ID," ujar Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Grup MIND ID bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dorongan Perbesar Kepemilikan Negara

Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan menilai penguatan penguasaan negara atas aset mineral bisa ditempuh lewat empat jalur: peningkatan kepemilikan, tata kelola, teknologi, dan permodalan. Ia menyatakan dukungan terhadap rencana penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI), dengan catatan prosesnya transparan dan hati-hati.

"Kami punya kepentingan demi Merah Putih, demi pendapatan negara, maka kami ingin MIND ID bersama KESDM bahwa tambang-tambang yang ilegal sebaiknya dikuasai oleh MIND, agar asetnya tambah besar, penguasaan tambah besar, dan perlu permodalan yang besar," ujarnya.

Rokhmat menyebut penambahan sekitar 12% saham PTFI akan mengerek total kepemilikan Indonesia menjadi 63%. Angka itu menempatkan negara sebagai pemegang saham mayoritas mutlak di tambang tembaga dan emas terbesar nasional tersebut.

Mineral Kritis dan Tekanan Kebutuhan Global

Penguatan penguasaan mineral makin relevan seiring naiknya kebutuhan global terhadap komoditas strategis seperti tembaga, emas, nikel, timah, dan bauksit. Mineral-mineral itu menjadi bahan baku sektor energi, teknologi, infrastruktur, hingga manufaktur.

Dalam konteks PTFI, divestasi 51,24% saham oleh Indonesia sebelumnya tidak dirancang khusus merespons persaingan mineral strategis dan kritis yang berkembang saat ini. Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat kepemilikan nasional, mendorong hilirisasi, membangun smelter, meningkatkan penerimaan negara, serta mendukung transfer teknologi.

Makna Kepemilikan Mayoritas bagi MIND ID

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika menegaskan, kepemilikan mayoritas Indonesia di PTFI punya implikasi lebih luas daripada sekadar persentase saham. Posisi itu, kata dia, adalah mandat untuk mengintegrasikan aset strategis dengan kepentingan bangsa.

"Mayoritas kepemilikan Indonesia di PTFI harus memiliki makna yang lebih luas dari sekadar angka saham. Bagi MIND ID, posisi tersebut merupakan mandat untuk memastikan aset strategis seperti PTFI dapat semakin terintegrasi dengan kepentingan bangsa, mulai dari pengelolaan sumber daya, hilirisasi, penguasaan rantai pasok, hingga penciptaan nilai tambah di dalam negeri," ujar Selly seusai RDP bersama Komisi XII DPR RI.

Menurut Selly, pengelolaan aset strategis perlu memperhatikan keberlanjutan investasi dan pengembangan sumber daya jangka panjang. Kepastian itu diharapkan berjalan seiring peningkatan manfaat ekonomi yang diterima Indonesia.

Apa Artinya bagi Pelaku Industri Tambang

Bagi emiten dan mitra usaha di sektor tambang, arah kebijakan ini menandakan tiga hal. Pertama, negara makin agresif menambah porsi kepemilikan di aset strategis, sehingga ruang bagi investor swasta di proyek mineral kritis berpotensi menyempit. Kedua, tuntutan hilirisasi dan penguasaan rantai pasok akan menjadi syarat utama dalam setiap skema kerja sama. Ketiga, kebutuhan permodalan MIND ID berpotensi besar, membuka peluang pendanaan lewat pasar modal, pinjaman bank, maupun mitra strategis.

Penguasaan mayoritas atas perusahaan tambang, dengan demikian, tidak berhenti pada angka kepemilikan saham. Yang menentukan adalah kemampuan negara menentukan arah strategis perusahaan, mengembangkan hilirisasi, memperkuat rantai pasok, dan menahan nilai tambah sumber daya mineral di dalam negeri.

Reporter: Hamdani Putra
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top