PALEMBANG — Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Selatan memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui sosialisasi PMHU Nomor 2 Tahun 2026. Kegiatan digelar di Hotel The Alts Palembang, Selasa (15/9/2026). Sosialisasi ini diikuti para pelaku usaha PPIU dan PIHK di wilayah Sumatera Selatan.
Kabag Tata Usaha Kemenhaj Sumsel H. Hozinul Asror membuka kegiatan tersebut mewakili Kakanwil Kemenhaj Sumsel H.M. Arkan Nurwahiddin. Dalam sambutannya, Asror menekankan bahwa legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
PMHU Nomor 2 Tahun 2026 mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, serta sanksi administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan. Regulasi ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara sekaligus memperkuat perlindungan terhadap jemaah.
"Melalui PMHU Nomor 2 Tahun 2026, para pelaku usaha PPIU dan PIHK diberikan pemahaman mengenai ketentuan, persyaratan, serta mekanisme penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah. Regulasi tersebut juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggara sekaligus memperkuat perlindungan terhadap jemaah," ujar Asror.
Setiap PPIU dan PIHK wajib memastikan proses perizinan, pelayanan, administrasi, hingga pelaksanaan perjalanan ibadah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenhaj Sumsel menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab melindungi jemaah.
Asror menyebut sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog antara Kemenhaj dan para penyelenggara. Tujuannya menyamakan persepsi mengenai implementasi kebijakan terbaru di lapangan.
Pemahaman yang baik terhadap regulasi diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi merugikan jemaah. Kemenhaj Sumsel menempatkan aspek legalitas dan kepatuhan sebagai perhatian utama dalam penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dengan pengawasan yang diperkuat, penyelenggara diharapkan lebih tertib dalam menjalankan proses perizinan dan pelayanan. Jemaah pun mendapat jaminan perlindungan yang lebih kuat dari potensi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.