Gubernur Sumsel Herman Deru Dorong RUU Transmigrasi Tuntaskan Status Aset dan Infrastruktur Eks Transmigrasi

Penulis: Amril Fauzan  •  Selasa, 15 September 2026 | 09:32:01 WIB
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menilai RUU Transmigrasi harus menuntaskan status aset dan infrastruktur kawasan eks transmigrasi.

PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menilai RUU Transmigrasi harus mampu menuntaskan persoalan aset dan infrastruktur di kawasan eks transmigrasi. Menurutnya, banyak infrastruktur warisan program transmigrasi yang status pengelolaannya belum tegas diserahkan ke pemerintah daerah.

"Program transmigrasi memiliki peran besar dalam perkembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan. Karena itu, regulasi ketransmigrasian perlu menyesuaikan dengan kondisi kawasan transmigrasi yang terus berkembang," kata Herman Deru dalam keterangannya di Palembang, Senin.

Status Aset Eks Transmigrasi Belum Tegas Diserahkan ke Pemda

Herman menyoroti belum adanya penyerahan aset dan infrastruktur eks transmigrasi secara tegas kepada pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten. Akibatnya, warga menganggap aset tersebut menjadi tanggung jawab bupati dan gubernur.

"Tidak ada penyerahan aset itu kepada pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten secara tegas. Tetapi masyarakat tahunya itu menjadi tanggung jawab bupati dan gubernur," katanya.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal perebutan aset. Ada persoalan lain yang mengikuti, yakni kemampuan pemerintah kabupaten dan kota untuk merevitalisasi infrastruktur yang ada.

Jalan Transmigrasi di Sumsel Capai 4.000 Kilometer

Berdasarkan inventarisasi yang pernah dilakukan, panjang jalan transmigrasi di Sumatera Selatan mencapai sekitar 4.000 kilometer. Infrastruktur itu disebutnya sebagai warisan penting program transmigrasi yang masih dimanfaatkan masyarakat, termasuk jalan, fasilitas kesehatan, dan perkantoran.

"Infrastruktur tersebut merupakan salah satu warisan penting program transmigrasi yang hingga kini masih dimanfaatkan masyarakat, termasuk jalan, fasilitas kesehatan, dan perkantoran," katanya.

Lalan hingga Kikim Jadi Contoh Kawasan yang Butuh Penanganan

Herman mencontohkan kawasan transmigrasi Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin yang mulai berkembang pada era 1990-an dan kini menjadi salah satu kawasan maju. Meski begitu, pengembangan kawasan itu masih menghadapi persoalan infrastruktur.

Persoalan serupa ditemukan di kawasan eks transmigrasi Kikim yang kini berkembang menjadi sentra pertanian dan perkebunan. Kawasan itu dinilai belum sepenuhnya ditunjang infrastruktur memadai.

Sedimentasi di Pulau Rimau Ancam Distribusi Hasil Pertanian

Selain persoalan aset di daratan, Herman menyoroti kawasan transmigrasi di wilayah perairan seperti Pulau Rimau yang dibuka sejak 1982. Kawasan tersebut menghadapi sedimentasi pada jalur pelayaran yang belum ditangani optimal.

Kondisi itu dikhawatirkan menghambat aktivitas warga yang telah berkembang sebagai petani sekaligus mengganggu distribusi hasil pertanian. "Jadi saya minta RUU ini nanti bisa mengakomodasi persoalan tersebut," ujarnya.

Herman Minta Warisan Kementerian Transmigrasi Diinventarisasi Menyeluruh

Herman berharap pembahasan RUU Transmigrasi menjadi momentum untuk menginventarisasi secara menyeluruh berbagai warisan Kementerian Transmigrasi yang berkaitan dengan pembangunan kewilayahan.

"Kalau kita bicara UU ini sebagai pegangan pembangunan kewilayahan, yang pertama harus diinventarisasi adalah warisan Kementerian Ketransmigrasian," kata dia.

Reporter: Amril Fauzan
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top