Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: 8 Provinsi Hapus Denda, Ada Diskon Pokok 50 Persen

Penulis: Syahril Hamid  •  Senin, 07 September 2026 | 10:22:31 WIB
Warga mengantre di loket Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di sejumlah provinsi.

SUMATERA SELATAN — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah Indonesia masih berlangsung hingga triwulan ketiga 2026. Kebijakan dari pemerintah provinsi ini bertujuan mendorong wajib pajak melunasi tunggakan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Namun, perlu dicermati bahwa skema keringanan yang ditawarkan tidak seragam antarprovinsi.

Perbedaan mendasar terlihat pada objek yang dihapuskan. Sebagian daerah memilih menghapus total sanksi administrasi atau denda, sementara yang lain memberikan pengurangan pada pokok tunggakan. Beberapa provinsi bahkan mengombinasikan kedua skema tersebut dengan tambahan insentif untuk pembayaran online.

Kalimantan Selatan dan NTB: Fokus pada Pengurangan Pokok Tunggakan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan keringanan berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 24 persen untuk kepemilikan motor pribadi. Selain itu, diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dipangkas 37,5 persen. Program ini berjalan hingga 30 September 2026.

Skema berbeda diterapkan Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapuskan. Kebijakan yang berlangsung sejak 15 Juni hingga 30 September 2026 ini juga memutihkan tunggakan pajak yang berusia lebih dari lima tahun, mencakup tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan sebelumnya. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak lima tahun terakhir plus tahun berjalan.

Kepulauan Riau: Bebas Denda 100 Persen Plus Diskon Pokok PKB

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak dalam rangka HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri. Periode program berlangsung 10 Agustus hingga 30 September 2026. Pemprov Kepri menghapus sanksi administrasi PKB 100 persen dan memberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen di luar tahun berjalan.

Ada pula pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Sebagai tambahan, diskon pokok PKB sebesar 5 persen diberikan bagi wajib pajak yang membayar melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Sementara pembayaran langsung di loket Samsat mendapat potongan 3 persen.

Yogyakarta, Sulawesi Barat, dan Bengkulu: Penghapusan Denda

Pemerintah Provinsi Yogyakarta menawarkan tiga program utama selama 1 Agustus hingga 30 September 2026. Ketiganya adalah bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lalu.

Di Sulawesi Barat, pemutihan berlangsung 8 Juni hingga 30 September 2026. Skemanya mencakup bebas denda untuk tunggakan jatuh tempo 2025 ke bawah, diskon tunggakan pajak 50 persen, serta diskon PKB tahun pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk. Provinsi Bengkulu juga tercatat menggelar program serupa melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Jawa Tengah dan Papua Barat: Insentif untuk Pembayar Taat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil pendekatan berbeda dengan memberikan diskon PKB sebesar 5 persen. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, potongan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Nilai denda otomatis menyesuaikan setelah pokok pajak dipotong.

Sementara itu, Papua Barat menggelar pemutihan sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 dan HUT ke-81 RI. Skemanya cukup kompleks: penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam ke atas, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima. Pemprov Papua Barat juga memberi insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo tanpa tunggakan, plus pengurangan BBNKB 10 persen.

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, penting untuk mengecek skema yang berlaku di provinsi masing-masing. Perbedaan periode dan jenis keringanan membuat perhitungan kewajiban menjadi sangat spesifik. Jangan ragu untuk mengakses layanan Samsat keliling atau platform digital resmi untuk memastikan nominal yang harus dibayarkan sebelum masa program berakhir.

Reporter: Syahril Hamid
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top