PALEMBANG — Jembatan Ampera resmi menyandang status Cagar Budaya Peringkat Nasional setelah masuk dalam daftar penetapan tahap kedua tahun 2026 yang diumumkan Kementerian Kebudayaan. Bangunan ikonik di tepian Sungai Musi ini berdiri di antara 742 objek lain yang ditetapkan pada Rabu pekan ini.
Pengakuan terhadap Jembatan Ampera bukan sekadar seremoni administratif. Status baru ini memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat untuk menjaga keaslian struktur dan nilai historis jembatan yang telah menjadi landmark Sumatera Selatan selama puluhan tahun.
Dengan status nasional ini, pemerintah memiliki dasar untuk mengalokasikan perawatan berkala. Jembatan Ampera tidak boleh mengalami perubahan permanen yang menghilangkan ciri khasnya, meski tetap harus dimanfaatkan sebagai ruang publik yang hidup.
Kementerian Kebudayaan menyatakan seluruh objek yang ditetapkan wajib dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan tanpa merusak keasliannya. Publik tetap bisa mengakses bangunan bersejarah ini selama tidak mengganggu kelestariannya.
Penetapan tidak dilakukan secara instan. Setiap objek melewati kajian, penelitian, dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) sebelum akhirnya ditetapkan oleh kementerian.
Pada tahap pertama yang diumumkan 19 Mei 2026, sebanyak 430 objek telah direkomendasikan lebih dulu. TACBN kemudian menambah 742 rekomendasi pada tahap kedua sehingga total sepanjang 2026 mencapai 1.172 objek.
"Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi terstruktur. Aset-aset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017," ujar perwakilan Kementerian Kebudayaan dalam taklimat media di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan.
Selain Jembatan Ampera dan Istana Merdeka di Jakarta Pusat, penetapan tahap kedua ini juga mencakup beragam jenis objek. Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano di Pulau Nias dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi di Kabupaten Buton Selatan masuk dalam daftar baru.
Koleksi museum juga mendapat pengakuan, antara lain Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, serta Wayang Cina-Jawa. Sejumlah benda hasil repatriasi turut ditetapkan seperti Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, dan rampasan Puputan Badung Tahun 1906.
Sumber data penetapan berasal dari usulan pemerintah daerah dan koleksi Museum Nasional Indonesia. Benda budaya yang dikembalikan dari luar negeri juga menjadi bagian dari inventarisasi nasional ini.
Bagi Sumatera Selatan, penetapan Jembatan Ampera memperkuat posisi provinsi ini dalam peta warisan budaya nasional. Pemerintah daerah kini memiliki rujukan regulasi yang lebih jelas ketika hendak melakukan revitalisasi atau penataan kawasan di sekitar jembatan.
Status cagar budaya juga membuka peluang pemanfaatan untuk edukasi dan pengembangan wisata sejarah. Wisatawan yang datang ke Palembang tidak hanya melihat jembatan sebagai infrastruktur transportasi, tetapi juga sebagai saksi perjalanan bangsa yang dilindungi negara.