SUMATERA SELATAN — Buat yang masih punya tunggakan pajak kendaraan, Agustus 2026 adalah momen yang tidak boleh dilewatkan. Lima provinsi mengakhiri program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 31 Agustus 2026. Setelah tanggal itu, sanksi administratif dan bunga keterlambatan akan kembali diberlakukan penuh.
Kabar baiknya, beberapa provinsi lain justru baru memulai atau masih melanjutkan program serupa hingga September, Oktober, bahkan Desember 2026. Berikut rincian lengkapnya.
Jakarta menutup program pemutihan di akhir bulan ini. Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pemilik kendaraan yang memperpanjang STNK bisa melunasi pajak tanpa bunga keterlambatan.
Yang menarik, pembebasan ini diberikan otomatis lewat sistem Pajak Daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau datang ke loket khusus—cukup bayar pokok pajak seperti biasa.
Jawa Timur menutup programnya juga pada 31 Agustus 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 ini terbilang paling komprehensif dibanding provinsi lain.
Cakupannya meliputi bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas pajak progresif, hingga pengurangan atau pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kelompok tertentu. Buruh, warga terdata P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga masuk kategori yang mendapat perlakuan khusus ini.
Bengkulu menjalankan program sejak 1 Mei 2026. Skemanya sederhana: wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapus. Program ini berakhir 31 Agustus 2026.
Maluku punya pola serupa sejak 6 Juli 2026. Selain pembebasan denda PKB, provinsi ini juga menghapus denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya. Berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku.
Lampung menawarkan paket keringanan yang lebih beragam, berlaku sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Bagi yang tunggakannya lebih dari setahun, cukup membayar pajak tahun berjalan plus 50 persen pokok tunggakan tahun pertama—denda dan pajak progresif dihapus.
Ada juga diskon mutasi atau balik nama dalam daerah: 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua. Kendaraan mutasi masuk dapat diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen. Wajib pajak taat yang tidak punya tunggakan juga mendapat potongan 5-25 persen.
Empat provinsi masih memberi ruang hingga 30 September 2026. DI Yogyakarta membuka program mulai 1 Agustus dengan cakupan bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Nusa Tenggara Barat, lewat Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026, menghapus seluruh denda keterlambatan dan memutihkan tunggakan di atas lima tahun (2020 ke bawah). Kalimantan Selatan menawarkan diskon pokok PKB motor pribadi 24 persen dan diskon pokok BBNKB 37,5 persen.
Kepulauan Riau baru mulai 10 Agustus—tepat untuk menyambut HUT RI ke-81 dan HUT Provinsi Kepri ke-24. Programnya besar: bebas sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok tunggakan 50 persen, bebas BBNKB kendaraan bekas, dan penghapusan denda SWDKLLJ. Ada tambahan diskon 5 persen jika bayar lewat SIGNAL/e-Samsat atau 3 persen di loket Samsat.
Jawa Tengah punya program paling lama—berlaku sampai Desember 2026. Cakupannya meliputi pengurangan pokok PKB 5 persen, penyesuaian sanksi administratif, dan pengurangan tunggakan pokok beserta sanksinya sejak 5 Januari 2025.
Bali memberi pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk di atas 200 cc. Wajib pajak tanpa tunggakan tahun sebelumnya dapat tambahan potongan masing-masing 10 persen dan 5 persen. Kebijakan ini berjalan sejak Januari 2026 sampai akhir tahun.
Papua Barat berlangsung 1 Juli-31 Oktober 2026 dengan penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan enam tahun ke atas, plus insentif 12 persen bagi wajib pajak taat. Sumatera Utara, sejak 1 Juli 2026, memberikan diskon denda hingga 57 persen.
Jangan langsung bayar tanpa cek detail. Setiap provinsi punya mekanisme berbeda—beberapa otomatis lewat sistem, yang lain mungkin butuh verifikasi data di loket. Pastikan status kendaraanmu masuk kategori yang dihapus dendanya, bukan cuma dikurangi.
Untuk pemilik kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun, program Agustus ini adalah kesempatan paling murah untuk merapikan dokumen. Setelah 31 Agustus, denda dan bunga keterlambatan di lima provinsi tersebut akan kembali dihitung penuh.
Provinsi m?
na saja yang mengakhiri pemutihan pajak kendaraan pada 31 Agustus 2026? A: Lima provinsi yang mengakhiri program pemutihan pada 31 Agustus 2026 adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Bengkulu, Maluku, dan Lampung.