Tim Edukasi Karhutla Sespimma Polri Tiba di Palembang, 40 Personel Siap Perkuat Pencegahan dan Penindakan di Sumsel

Penulis: Rizal Fikri  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:03:01 WIB
Tim Edukasi Karhutla Sespimma Polri tiba di Palembang dan disambut jajaran Polda Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026).

PALEMBANG — Tim Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Sespimma Sespim Lemdiklat Polri resmi mendarat di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Jumat (28/8/2026) siang. Kedatangan mereka disambut langsung oleh jajaran Polda Sumatera Selatan sebagai bagian dari rangkaian penguatan upaya pencegahan karhutla di wilayah hukum setempat.

Dua Serdik Sespimma yang tergabung dalam Satgas Edukasi Karhutla, yakni Antoni Wijaya dari Pokjar IV dan Tri Sapto Handoyono dari Pokjar V, turut serta dalam rombongan. Mereka datang bersama mahasiswa STIK, Sespimma, Setukpa Lemdiklat Polri, serta personel panitia edukasi karhutla.

Pengecekan Kesehatan dan Apel Penyambutan di Mapolda

Setibanya di Palembang sekitar pukul 14.15 WIB, seluruh personel langsung menjalani apel pengecekan. Dari total 40 personel yang hadir, terdiri dari dua personel Paping, 29 personel S2-STIK, dua personel Sespimma, dan tujuh personel SIP.

Setelah proses kedatangan, tim diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumsel. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari standar kesiapan personel sebelum turun ke lapangan.

Pada sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB, rombongan mengikuti acara penyambutan di Lounge Ampera Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel. Kegiatan yang dipimpin Irwasda Polda Sumsel itu dihadiri sejumlah pejabat utama, termasuk Karoops, Dir Krimsus, Dir Binmas, Dir Intelkam, Kabid Labfor, dan Kabid Dokkes Polda Sumsel.

Karhutla Bukan Sekadar Masalah Lingkungan

Dalam arahannya, Irwasda Polda Sumsel menegaskan bahwa karhutla berdampak luas pada keselamatan, kesehatan, lingkungan, hingga perekonomian dan aktivitas sosial masyarakat. Asap kebakaran bahkan dapat menyebar jauh dari lokasi kejadian dan berpotensi menimbulkan dampak lintas wilayah.

Tiga langkah utama ditekankan dalam menghadapi ancaman ini: mencegah, mendeteksi sedini mungkin, serta melakukan penindakan secara cepat dan tegas. Upaya tersebut dinilai membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Larangan Pembakaran Lahan dan Risiko Kesehatan

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang ditegaskan kembali. Aturan tersebut melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko karhutla tinggi, mencakup kegiatan land clearing, persiapan penanaman, hingga pembukaan lahan pertanian dan perkebunan.

Larangan ini juga berlaku bagi kegiatan yang mengatasnamakan kearifan lokal maupun pembukaan lahan secara tradisional. Dari aspek kesehatan, paparan asap karhutla mengandung partikel halus PM2.5 yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan, menyebabkan iritasi mata, batuk, sesak napas, hingga memperburuk penyakit kronis.

Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan menjadi kelompok paling rentan terdampak asap karhutla.

Pemantauan Titik Panas dan Penegakan Hukum

Jajaran Polda Sumsel melakukan pemantauan langsung dan memanfaatkan citra satelit untuk mendeteksi titik panas atau fire spot. Pemerintah daerah didorong memastikan sosialisasi masif hingga tingkat desa dan kelurahan, meningkatkan patroli, serta mengoptimalkan peran masyarakat dalam pelaporan karhutla.

Sementara itu, Dir Krimsus Polda Sumsel memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla selama periode 1 Mei hingga 27 Agustus 2026. Asistensi penegakan hukum dilakukan terhadap sejumlah Polres jajaran, di antaranya Polres OKI, PALI, dan Banyuasin.

Penanganan perkara mencakup kasus yang melibatkan perorangan maupun korporasi. Dalam prosesnya, jajaran kepolisian melakukan pengecekan lokasi, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, pengambilan sampel, hingga pemeriksaan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: guecikarang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top