MUSI RAWAS — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Musi Rawas memastikan kesiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi tahun 2026 dengan mengumpulkan sejumlah kepala desa di wilayah setempat. Rapat koordinasi digelar pada Kamis (20/8/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Sigit Nur Cahyo.
Pertemuan ini menjadi ajang penyatuan langkah antara pihak kantah dan pemerintah desa. Sejumlah hal teknis dibahas tuntas, mulai dari target kegiatan, kesiapan data di lapangan, hingga strategi agar setiap tahapan pekerjaan rampung sesuai jadwal yang direncanakan.
Sigit menegaskan bahwa sinergi antara Kantah dan pemerintah desa menjadi faktor krusial dalam kelancaran program. Pihaknya membutuhkan dukungan aktif dari desa, terutama dalam memastikan kesiapan data dan kondisi faktual di lapangan.
“Koordinasi ini dilakukan untuk menyatukan langkah dan memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami target serta tahapan pelaksanaan PTSL Terintegrasi Tahun 2026,” kata Sigit dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Dia menambahkan, dengan kerja sama yang solid, setiap tahapan pekerjaan diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal dan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku.
PTSL merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Kehadiran program ini dinilai mampu mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang terbaik kepada masyarakat. Melalui PTSL ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya,” jelasnya.
Kantah Kabupaten Musi Rawas berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional dan transparan. Dengan koordinasi yang intensif bersama pemerintah desa, pelaksanaan PTSL Terintegrasi 2026 diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga di Bumi Lan Serasan.