MUSI BANYUASIN — Ribuan sumur minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan segera dilengkapi plang dan barcode identifikasi. Pendataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian memperbaiki tata kelola minyak rakyat yang selama ini sebagian beroperasi tanpa izin.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Auditorium Pemkab Musi Banyuasin, Kamis (13/8/2026). Kegiatan yang mengusung tema 'Stop Pengeboran Minyak Tanpa Izin dan Penyulingan Minyak Tanpa Izin untuk Ketahanan Energi Nasional' ini dihadiri sekitar 200 pemilik sumur minyak tradisional.
Melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi pemilik sumur yang selama ini beroperasi secara tidak resmi untuk mengikuti tata kelola sesuai ketentuan. Pengelolaan didorong lewat mekanisme resmi dengan melibatkan BUMD, koperasi, maupun UMKM.
Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet menyebut regulasi ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat.
"Kami ingin minyak di Muba bukan hanya sebagai sumber produksi, namun juga menjadi pendorong bagi kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat puluhan laporan polisi berkaitan dengan aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyebut aktivitas tanpa izin itu memicu sejumlah risiko, mulai dari kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga potensi gangguan keamanan dan premanisme.
Kepala Biro Operasi Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso menegaskan, pemanfaatan potensi energi harus berjalan beriringan dengan keselamatan kerja, standar konstruksi, dan prosedur operasional yang benar.
"Sumatera Selatan sudah menjadi contoh tata kelola minyak yang baik. Kami tidak boleh membuka sumur baru karena yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah tata kelola dan keamanan sumur yang sudah ada," tegas Anis.
Lebih dari 8.000 sumur minyak masyarakat yang telah terverifikasi akan dilengkapi plang dan barcode identifikasi. Sistem ini dirancang untuk memudahkan pendataan dan pengawasan, sekaligus memastikan potensi minyak rakyat dapat dikelola secara terukur.
Direktur Intelijen Keamanan Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo menekankan pentingnya komunikasi yang baik kepada masyarakat agar kebijakan penataan ini dipahami secara utuh. Partisipasi warga dinilai krusial untuk menciptakan tata kelola minyak yang aman dan kondusif.
Dalam sesi dialog, sejumlah pemilik sumur menyampaikan aspirasi mereka. Beberapa persoalan yang mengemuka antara lain harga jual minyak serta proses verifikasi sumur yang beririsan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Polda Sumsel memastikan seluruh masukan tersebut akan ditampung dan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lapangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan sumur minyaknya, mumpung pemerintah memberikan kebijakan yang baik melalui Permen ESDM ini," ujar Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menambahkan, ketahanan energi nasional tidak hanya soal produksi, tetapi juga bagaimana sumber daya energi dikelola secara aman, legal, dan berkelanjutan.