PALEMBANG — Jarak pandang pengendara yang melintas di Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan, berkurang drastis pada Kamis (13/8/2026) pagi. Kawasan landmark kota itu diselimuti kabut asap pekat yang mengganggu aktivitas warga.
Berdasarkan citra satelit Himawari-9 yang dipantau BMKG pada pukul 10.00 WIB, sebaran asap tidak hanya terjadi di Sumatera Selatan. Wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan juga terdeteksi mengalami hal serupa akibat titik panas yang muncul di sejumlah lahan.
BMKG mencatat kualitas udara di Palembang masuk dalam kategori sangat tidak sehat pada pagi hari. Kondisi ini berdampak langsung pada kesehatan warga, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan.
Kategori ini berada satu tingkat di bawah status berbahaya. Pada level sangat tidak sehat, peningkatan risiko gangguan kesehatan dapat terjadi pada semua orang yang terpapar dalam durasi lama.
Kabut asap yang menyelimuti Palembang membuat jarak pandang pengendara menyempit. Aktivitas berkendara di ruas jalan utama seperti Jembatan Ampera menjadi lebih lambat dan berisiko.
Selain mengganggu visibilitas, kabut asap juga membawa partikel halus (PM2.5) yang berbahaya bagi saluran pernapasan. Warga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah.
Karhutla yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan menjadi sumber utama kabut asap. Kondisi lahan gambut yang mudah terbakar saat musim kemarau memperparah penyebaran asap ke wilayah perkotaan.
BMKG sebelumnya telah mengingatkan potensi peningkatan titik panas seiring masuknya musim kemarau. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus melakukan upaya pencegahan dan pemadaman, namun sebaran asap masih terjadi di sejumlah titik.
Masyarakat Palembang diimbau untuk memantau perkembangan kualitas udara secara berkala. Bagi yang memiliki gangguan pernapasan, disarankan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala seperti batuk dan sesak napas.
Pihak berwenang juga mengingatkan agar warga tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun, karena dapat memperluas area terdampak kabut asap. Pelaku karhutla terancam sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.