5 Langkah Konkret Disepakati untuk Pacu Kepatuhan Jaminan Sosial Pekerja Sawit di Muba dan Banyuasin

Penulis: Fauzan Akbar  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 14:44:01 WIB
Rapat dialog strategis antara Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan terkait membahas kepatuhan jaminan sosial pekerja sawit di Musi Banyuasin dan Banyuasin.

PALEMBANG — Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Banyuasin, serta Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersepakat membentuk tim gabungan untuk mengawal kepatuhan perusahaan sawit. Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat dialog strategis di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Palembang, pada Jumat (7/8/2026).

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI, Sumarjono Saragih, menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan mendaftarkan buruh menjadi indikator mutlak industri sawit berkelanjutan. Ia menyebut prinsip keberlanjutan tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga pemenuhan hak dasar pekerja.

"Tingkat kepatuhan perusahaan perkebunan dalam mendaftarkan seluruh buruh harian lepas, buruh borongan, maupun pekerja tetap ke BPJS Ketenagakerjaan adalah indikator mutlak dari keberlanjutan industri sawit itu sendiri," ujar Sumarjono dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Inspeksi Lapangan Menyasar Perusahaan di Koridor Perbatasan

Tim gabungan akan segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan kepatuhan secara bertahap terhadap perusahaan perkebunan sawit. Fokus pengawasan diarahkan pada perusahaan yang beroperasi di koridor perbatasan Musi Banyuasin dan Banyuasin, wilayah dengan konsentrasi perkebunan kelapa sawit yang tinggi.

Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandy Sinulingga AP, menegaskan pihaknya siap bergerak cepat. "Tidak hanya berhenti pada rapat hari ini, kami akan segera melakukan tindak lanjut nyata di lapangan bersama BPJS Ketenagakerjaan serta Pengawas Ketenagakerjaan," katanya.

Perusahaan Wajib Daftarkan Buruh Harian Lepas dan Penderes

Kepatuhan yang diminta mencakup pendaftaran seluruh kategori pekerja. Perusahaan tidak hanya wajib mendaftarkan Pekerja Penerima Upah seperti karyawan tetap dan staf, tetapi juga Pekerja Bukan Penerima Upah seperti buruh harian lepas, buruh pemanen, dan penderes perkebunan.

Kewajiban ini merujuk pada amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Kepala Distransnaker Banyuasin, Ir. H. Epriliansyah M.Si, menambahkan bahwa sinergi antarwilayah sangat strategis karena banyak perusahaan sawit beroperasi di perbatasan dua kabupaten.

Sanksi Tegas Menanti Perusahaan yang Mengabaikan Kewajiban

Pengawas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mengawal ketat kepatuhan di lapangan. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban jaminan sosial bagi pekerjanya akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah pengawasan ini diselaraskan dengan penguatan standar penilaian sertifikasi tata kelola sawit berkelanjutan ISPO dan RSPO. Percepatan cakupan Universal Coverage Jamsostek juga menjadi target, khususnya bagi petani sawit swadaya dan buruh rentan di wilayah Musi Banyuasin dan Banyuasin.

Rapat tersebut dihadiri tujuh pejabat kunci, termasuk Adi Hendarto selaku Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Novri Annur selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, serta Ahmad Nizam Farabi selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Musi Banyuasin dan Banyuasin.

Reporter: Fauzan Akbar
Sumber: extranews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top