Tarif PNBP Kekayaan Intelektual Naik, Kanwil Kemenkum Sumsel Catat Permohonan Merek Masih Didominasi UMKM

Penulis: Hamdani Putra  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:08:31 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel mencatat permohonan merek pasca-kenaikan tarif PNBP masih didominasi pelaku UMKM.

PALEMBANG — Implementasi aturan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum mulai berjalan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mencatat, permohonan kekayaan intelektual yang masuk pasca-pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 masih didominasi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, mengungkapkan bahwa belum ada permohonan merek melalui jalur umum setelah tarif baru resmi berlaku sejak 1 Agustus 2026. Kondisi ini dinilai wajar lantaran kenaikan tarif jalur umum berpotensi memengaruhi minat masyarakat.

"Proses pendaftaran merek tetap melalui tahapan pemeriksaan substantif, sehingga tidak terdapat jaminan bahwa setiap permohonan akan memperoleh sertifikat merek," kata Yenni saat menerima kunjungan koordinasi tim DJKI di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel, Kamis (6/8).

Kenaikan Tarif dan Peralihan ke Jalur UMKM

Kedatangan tim DJKI yang dipimpin analis Kekayaan Intelektual Madya, Desta Herawaty Tarigan, bertujuan memantau dampak kebijakan tarif baru di daerah. Salah satu fokus pengawasan adalah potensi peralihan permohonan dari jalur umum ke jalur UMKM yang tarifnya lebih rendah.

Kanwil Kemenkum Sumsel sendiri telah bergerak cepat melakukan sosialisasi. Yenni menyebut pihaknya memanfaatkan talkshow di PAL TV dan kegiatan di Bapperida Kota Palembang untuk memperkenalkan skema tarif terbaru kepada masyarakat.

Dalam waktu dekat, promosi kekayaan intelektual akan kembali digelar. Agenda ini sekaligus dijadikan sarana penyebarluasan informasi mengenai kebijakan tarif PNBP yang tengah berjalan.

Hak Cipta Musik Kini Gratis, DJKI Kejar Perpanjangan Merek

Di tengah kenaikan tarif permohonan merek, ada kabar baik bagi para musisi. Desta Herawaty Tarigan menyampaikan bahwa layanan pencatatan Hak Cipta untuk karya musik dan lagu kini dikenakan tarif Rp0.

Ke depan, DJKI mengupayakan kebijakan serupa untuk kategori karya seni. Langkah ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Pada kesempatan yang sama, DJKI meminta jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel lebih aktif memantau merek yang memasuki masa perpanjangan perlindungan. Pengawasan dilakukan enam bulan sebelum dan enam bulan setelah masa perlindungan berakhir, sebagai upaya optimalisasi pelayanan dan penerimaan negara.

Masukan untuk Target Kinerja yang Lebih Realistis

Pertemuan ini tidak hanya diisi arahan dari pusat. Kanwil Kemenkum Sumsel turut menyampaikan sejumlah masukan, terutama terkait target kinerja permohonan kekayaan intelektual.

Pihaknya meminta agar target yang ditetapkan lebih realistis dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi masing-masing wilayah. Penyelarasan kembali target rencana aksi juga dinilai perlu agar lebih implementatif di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kualitas pelayanan di tengah perubahan kebijakan. "Perubahan kebijakan tarif PNBP harus diimbangi dengan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami substansi kebijakan tersebut," ujarnya.

Maju menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan kekayaan intelektual secara optimal. Sinergi dengan DJKI terus dibangun agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pertumbuhan permohonan di Sumatera Selatan.

Reporter: Hamdani Putra
Sumber: sumeks.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top