PALEMBANG — Kejati Sumsel memastikan uang hasil pemulihan keuangan negara dari PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) bakal segera masuk kas pemerintah. Langkah ini merupakan buah dari mediasi yang difasilitasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel bersama ahli waris almarhum H Abdul Halim Ali, yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT SMB.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menyampaikan nilai kerugian negara yang dipulihkan mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel tertanggal 17 November 2025. Kerugian timbul dari penggunaan tanah negara tanpa izin, tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, merinci mekanisme pembayaran yang telah disepakati. Setoran pertama sebesar Rp 10,5 miliar telah dibayarkan, sementara sisa kewajiban ditargetkan lunas dalam kurun waktu 12 bulan.
“PT SMB diwajibkan melakukan pembayaran pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai setoran minimal Rp 9,69 miliar hingga total kewajiban sebesar Rp 127,276 miliar terpenuhi,” kata Iwan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Selasa (4/8/2026).
Iwan menegaskan pendekatan yang diambil jaksa tidak hanya berorientasi pada penindakan pidana. Pemulihan aset menjadi prioritas utama agar kerugian negara dapat segera dikembalikan dan digunakan untuk pembangunan daerah.
“Penanganan perkara tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keuangan negara dapat diselamatkan dan dipulihkan,” ujarnya.
Sebelum mediasi berhasil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menjatuhkan putusan terkait aset PT SMB. Dalam sidang yang digelar di gedung Museum Tekstil Sumsel, Senin (19/5/2026), hakim yang dipimpin Fauzi Isra menetapkan tanah yang dikuasai PT SMB di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dirampas untuk negara.
Tanah tersebut menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa Ir Amin Mansur yang telah divonis tiga tahun penjara. Lahan yang dirampas mencakup tiga desa di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, dengan total luas mencapai 776,7 hektare setelah dikurangi luas trase tol.
Rinciannya, tanah di Desa Peninggalan seluas 116,19 hektare, Desa Pangkalan Tungkal seluas 617,98 hektare, dan Desa Simpang Tungkal seluas 42,53 hektare. Aset tersebut kini menjadi milik negara dan diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Majelis hakim juga merampas uang tunai senilai total Rp 527,5 juta dari terdakwa Amin Mansur untuk menutupi uang pengganti kerugian negara. Putusan ini sekaligus membebaskan Amin Mansur dari dakwaan kumulatif kedua karena dianggap tidak terbukti.