WRC PAN-RI Desak Pemkot Prabumulih Tindaklanjuti Temuan BPK soal Proyek Jalan Rp 6,62 Miliar di Dinas Perkim

Penulis: Hamdani Putra  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:02:01 WIB
WRC PAN-RI Prabumulih mendesak Pemkot menindaklanjuti temuan BPK terkait proyek jalan Rp6,62 miliar di Dinas Perkim.

PRABUMULIH — Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyampaikan kritik keras atas catatan BPK RI Tahun 2025 terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Perkim. Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah dokumen resmi negara yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintah daerah.

Dalam telaahnya terhadap lampiran LHP BPK, organisasi ini menemukan sejumlah paket pekerjaan jalan dengan total realisasi sekitar Rp6.620.354.000,00 yang tercatat berada di jalan lingkungan atau perumahan. Catatan pentingnya, aset tersebut dinilai bukan merupakan milik Pemerintah Kota Prabumulih.

Temuan ini membuka persoalan besar terkait kesesuaian penganggaran, status kepemilikan aset, hingga pencatatan akuntansi di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Dipertanyakan

Pebrianto mengungkapkan, persoalan ini patut menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah miliaran rupiah. Pihaknya meminta kepastian mengenai dasar hukum pelaksanaan pekerjaan, mekanisme penganggaran, dan bentuk pertanggungjawaban keuangan dari proyek tersebut.

“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun memberikan vonis. Namun, ketika BPK telah mencatat adanya temuan resmi terkait penggunaan anggaran daerah, maka sudah menjadi kepentingan publik agar seluruh proses tersebut diperjelas melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan,” ujar Pebrianto dalam siaran persnya, Kamis (6/8).

Masyarakat Berhak Tahu Penggunaan Anggaran Daerah

Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Suandi, menambahkan bahwa perbedaan antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan pengelolaan aset daerah layak dijadikan objek pendalaman lebih lanjut. Menurutnya, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa anggaran digunakan sesuai peraturan.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendalaman terhadap temuan BPK penting dilakukan agar tidak menimbulkan ruang spekulasi dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah,” kata Suandi.

Dorongan untuk Aparat Penegak Hukum

Koordinator Wilayah WRC PAN-RI Sumatera Selatan, H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP, menilai temuan BPK bukan sekadar dokumen administratif. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelaah secara profesional dan independen apakah terdapat pelanggaran administrasi atau penyimpangan tata kelola keuangan daerah.

“Temuan BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan negara yang wajib ditindaklanjuti. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” tegasnya.

WRC PAN-RI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut temuan BPK dan siap menggunakan hak partisipasi masyarakat apabila tidak ada perkembangan yang bisa diketahui publik dalam waktu yang patut.

Reporter: Hamdani Putra
Sumber: suarasumsel.net This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top