PALEMBANG — Kewajiban pajak yang belum dilunasi Hotel Swarna Dwipa di Palembang menjadi sorotan setelah Bapenda Kota Palembang menetapkan tagihan hingga ratusan juta rupiah. Hotel yang dikelola PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang ini merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pegiat antikorupsi Feri Kurniawan menegaskan, penetapan pajak terutang oleh Bapenda berarti ada dasar administrasi dan perhitungan yang jelas dari transaksi atau omzet hotel. Ia menyayangkan kewajiban tersebut dibiarkan menumpuk pada perusahaan yang justru dimiliki pemerintah.
Feri menilai kasus ini menciptakan kesan standar ganda di mata publik. Pemerintah gencar mengimbau masyarakat dan pelaku usaha taat membayar pajak, tetapi perusahaan miliknya sendiri memiliki tunggakan signifikan.
"Yang berbahaya bukan hanya tunggakannya, tetapi pesan yang diterima publik. Pemerintah setiap hari meminta masyarakat taat pajak, sementara ada perusahaan milik pemerintah yang justru memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar," ujarnya kepada SuaraMetropolitan, Minggu (2/8/2026).
Ketika penetapan pajak sudah diterbitkan, Feri mendesak pengelola hotel membuka alasan di balik ketidakmampuan melunasi kewajiban tersebut. Ia menduga ada persoalan manajemen, lemahnya pengawasan, atau buruknya sistem pengendalian internal di dalam BUMD.
"Kalau sudah ada penetapan pajak terutang oleh Bapenda, berarti ada dasar administrasi dan dasar perhitungan yang digunakan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kewajiban itu bisa menumpuk pada sebuah BUMD," kata Feri.
Feri menyoroti kinerja direksi dan komisaris yang dinilai gagal menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Ia menegaskan jabatan strategis di BUMD tidak boleh hanya dimaknai sebagai sumber fasilitas dan penghasilan, melainkan harus diukur dari kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Direksi dan komisaris jangan cuma mau gaji besar, tetapi hasil kerjanya nihil. Mereka dibayar dari uang publik, sehingga pertanggungjawabannya juga harus kepada publik," tegasnya.
Sebagai pemegang saham, Pemprov Sumatera Selatan diminta melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen Hotel Swarna Dwipa. Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan tertulis, tetapi harus mampu mendeteksi masalah keuangan sejak dini agar tidak menjadi beban daerah.
"BUMD dibentuk untuk menghasilkan keuntungan, menyumbang dividen, dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah. Kalau yang muncul justru tunggakan pajak, maka evaluasi terhadap direksi dan komisaris adalah konsekuensi yang logis," pungkas Feri.