PALEMBANG — Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan memasuki babak akhir. Komisi I DPRD Provinsi Sumsel telah menyerahkan berkas penetapan tujuh nama terpilih kepada Ketua DPRD untuk diteruskan ke meja Gubernur H. Herman Deru.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel, Hj Meilinda, membenarkan bahwa dokumen uji kelayakan dan kepatutan telah rampung. "Kami Komisi 1 sudah menyerahkan Berkas KPID ke Ketua DPRD," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Adik kandung Gubernur Herman Deru itu menjelaskan, berkas akan diteruskan ke pemerintah provinsi setelah diterima Ketua DPRD. "Setelah dari Komisi I, selanjutnya ketua menyerahkan ke Gubernur. Demikian infonya," ungkap Meilinda.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, surat bernomor 160/02401/DPRD-SS/2026 yang dikirim pada 27 Juli 2026 telah diterima pihak Gubernur. Surat tersebut kini tengah dalam tahap disposisi di Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel.
Dalam lampiran surat, DPRD meminta agar ketujuh nama yang lolos segera diangkat dan dilantik sebagai anggota KPID Sumsel periode 2026-2029. Dokumen itu ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., M.M., lengkap dengan stempel basah.
Nama-nama yang lolos merupakan hasil fit and proper test pada 2-3 Juni 2026 lalu. Ketujuh kandidat dinyatakan memenuhi syarat untuk mengisi kursi komisioner penyiaran daerah.
Dengan diserahkannya berkas ke Biro Hukum, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi dan penerbitan keputusan gubernur. Setelah itu, barulah dilakukan pelantikan resmi untuk masa bakti 2026-2029.
Belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pasti pelantikan ketujuh komisioner terpilih. Namun, proses di Biro Hukum biasanya memakan waktu hingga beberapa pekan sebelum surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.
Kehadiran komisioner baru ini dinantikan untuk mengawal konten penyiaran di Sumatera Selatan. Siaran televisi dan radio lokal diharapkan semakin sehat dan sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran.