Sembilan Raperbup Musi Rawas Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel, dari Insentif Pajak hingga Tarif BLUD Puskesmas

Penulis: Rizal Fikri  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:48:31 WIB
Rapat harmonisasi sembilan Raperbup Musi Rawas berlangsung di Kanwil Kemenkum Sumsel, Palembang.

PALEMBANG — Rapat harmonisasi berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Sumsel. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur'Ainun, memimpin langsung jalannya diskusi. Pihak pemrakarsa diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas, Mukhlisin, yang didampingi sejumlah kepala dinas terkait.

Mukhlisin hadir bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Bagian Hukum Setda setempat. Mereka menyampaikan latar belakang dan substansi setiap rancangan untuk ditelaah tim perancang perundang-undangan.

Delapan Kebijakan Prioritas yang Dibahas

Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumsel mengkaji substansi, rumusan, dan teknik penyusunan secara mendalam. Hasilnya, seluruh materi muatan Raperbup dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan. Tidak ada satu pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Meski demikian, beberapa aspek teknik penyusunan masih perlu disempurnakan. Perbaikan ini agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berikut delapan poin kebijakan yang menjadi sorotan dalam rapat harmonisasi tersebut:

  • Standar Satuan Harga Barang Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2027 dan perubahan SSH Tahun Anggaran 2026.
  • Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta RKPD Tahun 2027.
  • Sistem monitoring dan akselerasi real time collaborative governance untuk penurunan stunting.
  • Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Perubahan ketentuan mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Tarif layanan kesehatan BLUD Puskesmas.
  • Tarif Rencana Tata Tanam Global Daerah Irigasi kewenangan kabupaten.

Penyempurnaan Draf dan Tanda Tangan Berita Acara

Menindaklanjuti masukan tim perancang, pihak pemrakarsa menyatakan persetujuan untuk menyempurnakan seluruh rancangan. Proses ini krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak saling tumpang tindih. Kepastian hukum pun menjadi lebih kuat.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan pencetakan draf Raperbup sebanyak dua rangkap yang diparaf oleh masing-masing pihak. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan dan serah terima Berita Acara Harmonisasi sebagai tanda tuntasnya proses harmonisasi.

Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan hukum preventif yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sumsel. Tujuannya memastikan seluruh peraturan daerah di Provinsi Sumatera Selatan berkualitas dan selaras dengan kebijakan nasional.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: sumeks.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top