PALEMBANG — Rapat harmonisasi berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Sumsel. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur'Ainun, memimpin langsung jalannya diskusi. Pihak pemrakarsa diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas, Mukhlisin, yang didampingi sejumlah kepala dinas terkait.
Mukhlisin hadir bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Bagian Hukum Setda setempat. Mereka menyampaikan latar belakang dan substansi setiap rancangan untuk ditelaah tim perancang perundang-undangan.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumsel mengkaji substansi, rumusan, dan teknik penyusunan secara mendalam. Hasilnya, seluruh materi muatan Raperbup dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan. Tidak ada satu pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meski demikian, beberapa aspek teknik penyusunan masih perlu disempurnakan. Perbaikan ini agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berikut delapan poin kebijakan yang menjadi sorotan dalam rapat harmonisasi tersebut:
Menindaklanjuti masukan tim perancang, pihak pemrakarsa menyatakan persetujuan untuk menyempurnakan seluruh rancangan. Proses ini krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak saling tumpang tindih. Kepastian hukum pun menjadi lebih kuat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pencetakan draf Raperbup sebanyak dua rangkap yang diparaf oleh masing-masing pihak. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan dan serah terima Berita Acara Harmonisasi sebagai tanda tuntasnya proses harmonisasi.
Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan hukum preventif yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sumsel. Tujuannya memastikan seluruh peraturan daerah di Provinsi Sumatera Selatan berkualitas dan selaras dengan kebijakan nasional.