Polda Sumsel Resmi Luncurkan Tata Kelola Sumur Minyak Legal di Lahat, Target Lifting Nasional Digenjot

Penulis: Syahril Hamid  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 21:00:31 WIB
Kapolda Sumsel bersama Gubernur Sumsel dan jajaran Forkopimda menghadiri Apel Ikrar Bersama peluncuran tata kelola sumur minyak legal di Desa Banjar Sari, Kabupaten Lahat.

LAHAT — Sebanyak 447 peserta mengikuti Apel Ikrar Bersama yang menjadi penanda dimulainya era baru pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan. Kegiatan itu digelar di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Acara dihadiri langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, serta jajaran Forkopimda. Hadir pula perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, PT Pertamina EP, hingga kepala desa dan masyarakat pengelola sumur.

Peluncuran tata kelola ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur pengelolaan sumur minyak masyarakat secara legal sebagai bagian dari strategi pemerintah meningkatkan produksi minyak nasional.

Rangkaian kegiatan ditandai dengan penandatanganan berita acara implementasi Peraturan Menteri ESDM serta penekanan sirene. Simbol itu menandai dimulainya transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan.

50 Titik Sumur Sudah Diverifikasi, 741 Titik Lain Diproses

Dalam tahap awal, pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap 50 titik sumur minyak masyarakat di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Sementara itu, sebanyak 741 titik sumur di Kabupaten Musi Banyuasin masih menjalani proses verifikasi.

Skema legalisasi dilakukan melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah menargetkan semakin banyak sumur rakyat yang dikelola secara legal untuk meningkatkan lifting minyak dalam negeri.

Mengurangi Risiko Kecelakaan dan Kerugian Negara

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menata aktivitas pengeboran masyarakat agar memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi praktik pengeboran ilegal yang selama ini berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, hingga kerugian negara.

Dengan tata kelola yang lebih baik, produksi minyak dalam negeri diharapkan meningkat sehingga mampu menekan ketergantungan terhadap impor minyak sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia.

Reporter: Syahril Hamid
Sumber: sumeks.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top