Kemenkum Sumsel Siap Sosialisasi Pen

Penulis: Amril Fauzan  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 18:36:01 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel bersiap menggelar sosialisasi pencatatan hak cipta lagu gratis kepada masyarakat dan pelaku industri kreatif di daerah.

PALEMBANG — Kanwil Kemenkum Sumsel melalui Bidang Kekayaan Intelektual yang dipimpin Yenni akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat, pelaku industri kreatif, dan musisi di daerah. Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan ini diketahui luas oleh para pemangku kepentingan di Sumatera Selatan.

Mengapa Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis?

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa kebijakan tarif nol rupiah lahir karena masih rendahnya jumlah lagu yang tercatat. Dari sekitar 7 juta lagu yang diperkirakan beredar di Indonesia—termasuk karya dari label independen—baru sekitar 26 ribu lagu yang tercatat sejak UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berlaku.

"Salah satu alasan yang banyak disampaikan para pencipta lagu adalah biaya pencatatan yang cukup memberatkan, terutama bagi musisi yang menghasilkan ratusan hingga ribuan karya," ujar Hermansyah dalam sosialisasi di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Bagaimana Cara Mendaftarkan Karya Secara Gratis?

DJKI telah mengembangkan layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) sejak 2022. Proses pencatatan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Setiap lagu yang tercatat akan memiliki kode unik serta 13 metadata berstandar internasional, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021.

PDLM diproyeksikan menjadi basis data nasional atau single source of truth lagu dan musik Indonesia. Dengan data yang terpusat, sistem pengelolaan royalti diharapkan berjalan lebih transparan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pencipta.

Apa Dampaknya bagi Musisi Sumsel?

Kebijakan ini disambut positif oleh Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif, Mohammad Amin. Menurutnya, pencatatan gratis akan menghilangkan hambatan biaya sekaligus memperkuat pendataan karya melalui PDLM. "Salah satu hal positif dari PP ini adalah terkoneksinya pencatatan dengan PDLM sehingga menjadi satu sumber data yang dapat mendukung pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk kesejahteraan musisi Indonesia," ujarnya.

Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan, I Made Dharma Suteja, menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mendorong seniman, termasuk pencipta lagu tradisional, untuk mencatatkan karya intelektualnya. Kanwil Kemenkum Sumsel pun akan bergerak cepat menyasar komunitas musik dan sanggar seni di Palembang dan kabupaten/kota lain di Sumsel.

Langkah Konkret Kemenkum Sumsel

Maju Amintas Siburian menyatakan bahwa sosialisasi akan menyasar pelaku industri kreatif, musisi, serta para pemangku kepentingan agar semakin banyak karya musik asal Sumatera Selatan memperoleh perlindungan hukum. "Kami siap mendukung implementasi kebijakan ini di daerah," tegasnya.

Sosialisasi di Jakarta turut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, perguruan tinggi, serta sentra kekayaan intelektual. Bagi musisi Sumsel yang ingin mendaftarkan karya, layanan POP-HC dapat diakses secara daring tanpa biaya.

Reporter: Amril Fauzan
Sumber: sumselupdate.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top